Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian kredit (SPK) nomor : 019.101.004636 antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp.101.537.500,- (Seratus satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan jaminan / agunan berupa kendaraan roda empat (mobil) dengan spesifikasi : merk Honda Brio, tahun 2017, warna Hitam Mutiara, nomor polisi E1473JA, a.n SUNENTI, nomor rangka : MHRDD1750HJ717508, nomor mesin : L12B31879465, kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatior beslag) terhadap kendaraan roda empat (mobil) dengan spesifikasi: merk Honda Brio, tahun 2017, warna Hitam Mutiara, nomor polisi E1473JA, a.n SUNENTI, nomor rangka : MHRDD1750HJ717508, nomor mesin : L12B31879465;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum jaminan/agunan berupa kendaraan roda empat (mobil) dengan spesifikasi : merk Honda Brio, tahun 2017, warna Hitam Mutiara, nomor polisi E1473JA, a.n SUNENTI, nomor rangka : MHRDD1750HJ717508, nomor mesin : L12B31879465;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat mengajukan keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |