Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.B/2024/PN Idm Asti Puspasari, S.H.,M.H. CARLI Alias CALEK Alias CALI Bin CARWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 114/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-38/M.2.21/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asti Puspasari, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CARLI Alias CALEK Alias CALI Bin CARWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Oto Suyoto, SH. dkk.CARLI Alias CALEK Alias CALI Bin CARWAN
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa CARLI Alias CALEK Bin CARWAN pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekira jam 09.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di halaman parkir Kantor Kecamatan Kandanghaur yang terletak di Desa Bulak Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ”,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut : 

  • Bahwa awal mulanya pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 sekitar pukul 07.30 Wib saksi SANTI PUJIARTI mengendarai sepeda motor Honda Vario warna white red, Nopol : E-4876-PAF Tahun 2016 milik saksi DARINI menuju TK Negeri Pembina yang berada di Desa Bulak Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu dengan tujuan mengantarkan anaknya sekolah, setelah sampai di lokasi yang dituju kemudian saksi SANTI PUJIARTI memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman parkir Kantor Kecamatan Kandanghaur kemudian sepeda motor dikunci kontak dan dikunci stang namun tutup kuncinya tidak dilock lalu saksi SANTI PUJIARTI meninggalkan sepeda motor tersebut menuju TK Negeri Pembina yang jaraknya sekitar 25 meter untuk mengantarkan anaknya.
  • Bahwa Terdakwa yang sedang kebingungan mencari uang untuk membayar hutang keluarganya kemudian memiliki rencana untuk mengambil sepeda motor milik orang lain lalu dijual agar mendapatkan uang, hingga kemudian Terdakwa menyiapkan alat berupa kunci leter T lalu Terdakwa menuju lokasi pasar tumpah yang berada di halaman Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu untuk mencari sasaran dan sekitar pukul 09.00 Wib Terdakwa sampai di lokasi yang dituju, kemudian Terdakwa duduk di halaman rumah dinas Kecamatan Kandanghaur sambil mencari sasaran sepeda motor hingga akhirnya Terdakwa menemukan sepeda motor Honda Vario warna white red, Nopol : E-4876-PAF Tahun 2016 yang di parkir di halaman Kantor Kecamatan Kandanghaur kemudian Terdakwa mengawasi situasi sekeliling lokasi tersebut dan setelah dinyatakan aman lalu Terdakwa mendekati sepeda motor sasaran dan Terdakwa merusak kunci stang sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T yang sudah disiapkan hingga akhirnya kunci kontak sepeda motor rusak dan mesin berhasil dinyalakan, kemudian Terdakwa membawa kabur sepeda motor tersebut menuju rumah saksi DAIM MARTA Alias DAIM yang berada di Blok Surabata Desa Drunten Wetan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di tempat yang dituju, kemudian Terdakwa bertemu dengan saksi DAIM MARTA Alias DAIM serta seseorang yang bernama RISKI (DPO) dan saat itu Terdakwa menawarkan sepeda motor Honda Vario warna white red, Nopol : E-4876-PAF Tahun 2016 yang dibawanya tersebut dengan harga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) hingga Sdr. RISKI berminat untuk membelinya dan menawar dengan harga Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa setuju dengan harga tersebut dan menyerahkan sepeda motor Honda Vario warna white red, Nopol : E-4876-PAF Tahun 2016 kepada Sdr. RISKI lalu Sdr. RISKI menyerahkan uang pembayarannya kepada Terdakwa dan membawa sepeda motor tersebut pergi, lalu uang hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna white red, Nopol : E-4876-PAF Tahun 2016 tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadinya.
  • Bahwa sekitar pukul 10.00 Wib ketika saksi SANTI PUJIARTI hendak pulang dari TK Negeri Pembina dan berjalan menuju halaman parkir kantor Kecamatan Kandanghaur untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna white red, Nopol : E-4876-PAF Tahun 2016, namun saat itu saksi SANTI PUJIARTI melihat sepeda motor yang sebelumnya diparkir di tempat tersebut sudah tidak ada hingga kemudian saksi SANTI PUJIARTI berusaha mencari keberadaan sepeda motor di lokasi tersebut namun tidak berhasil ditemukan yang akhirnya saksi SANTI PUJIARTI menghubungi saksi DARINI dan memberitahukan kejadian tersebut.
  • Bahwa kemudian saksi SANTI PUJIARTI melihat postingan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna white red, Nopol : E-4876-PAF Tahun 2016 pada akun facebook dengan nama “wong alim” yang saat itu menawarkan sepeda motor tersebut dengan mencantumkan nomor handphone atas nama KUNCUNG, hingga kemudian saksi SANTI PUJIARTI meminta bantuan kepada saksi SULEMAN Alias SULE untuk berpura-pura menjadi pembeli yang akhirnya saksi SULEMAN Alias SULE berkomunikasi dengan penjual sepeda motor yang kemudian diketahui bernama RISKI lalu saksi SULEMAN Alias SULE menemui Sdr. RISKI sambil membawa STNK dan BPKB asli sepeda motor yang ditawarkan tersebut, ketika saksi SULEMAN Alias SULE diperlihatkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna white red, Nopol : E-4876-PAF Tahun 2016 kemudian saksi SULEMAN Alias SULE  mencocokan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor dengan STNK dan BPKB yang dibawanya, hingga akhirnya diketahui bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saksi DARINI lalu saksi SULEMAN Alias SULE  memberitahukan hal tersebut kepada saksi SANTI PUJIARTI dan saksi SANTI PUJIARTI kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
  • Bahwa saksi IMRON selaku petugas Kepolisian Sektor Kandanghaur ketika sedang melaksanakan tugas kemudian mendapatkan laporan dari saksi SANTI PUJIARTI, hingga kemudian saksi IMRON dan rekan-rekannya menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya diperoleh informasi dari masyarakat diantaranya saksi DIDI HENDI bahwa dirinya melihat Terdakwa membawa kabur sepeda motor milik saksi DARINI tersebut hingga akhirnya saksi IMRON berhasil mengamankan Terdakwa yang saat itu mengakui perbuatannya, kemudian Terdakwa dibawa ke kantor Polsek Kandanghaur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi DARINI mengalami kerugian materiil sekitar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya