Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2024/PN Idm PT. NAYAKA PRATAMA Cabang Indramayu PT. PUTERA ANUGERAH SEJATI PRIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. NAYAKA PRATAMA Cabang Indramayu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NONO WARTONOPT. NAYAKA PRATAMA Cabang Indramayu
Tergugat
NoNama
1PT. PUTERA ANUGERAH SEJATI PRIMA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARIPUDIN, S.H., M.H, DkkPT. PUTERA ANUGERAH SEJATI PRIMA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.007.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang tertuang dalam kontrak Surat Perjanjian Kerja nomor 002/TBBM-MORIII/1/2022 tanggal 31 Januari 2022.
  3. Menetapkan bahwa TERGUGAT melakukan perbuatan Wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara kontan dan seketika uang sebesar Rp. 6.900.000.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Juta Rupiah) sebagai akibat mengalihkan  pekerjaan kepada pihak lain/pihak ketiga sesuai dengan kontrak Surat Perjanjian Kerja nomor nomor 002/TBBM-MORIII/1/2022 tanggal 31 Januari 2022.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara kontan dan seketika uang sebesar Rp. 2.007.000.000,- (Dua Milyar Tujuh Juta Rupiah) sebagai akibat kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT.
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara kontan dan seketika uang sebesar Rp. 230.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) sebagai akibat mangkir dari kewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak Surat Perjanjian Kerja nomor 002/TBBM-MORIII/1/2022 tanggal 31 Januari 2022.
  7. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkanya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap.
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim Berpendapat Lain, Mohon Putusan yang se adil adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak