Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untukĀ seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama SUCIPTO telah meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina dikarenakan sakit pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2003;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu tentang kematian Suami Pemohon tersebut pada buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama Suami Pemohon bernama SUCIPTO;
- Membebankan biaya permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku;
Atau
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |