Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.Sus/2024/PN Idm Asti Puspasari, S.H.,M.H. GUNTUR EKAWIRA Bin SUKANTO (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 249/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-134/M.2.21/Eku.2/8/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asti Puspasari, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNTUR EKAWIRA Bin SUKANTO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa GUNTUR EKAWIRA Bin SUKANTO (Alm), pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 17.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di depan rumah Terdakwa yang berada di Desa Cipancuh Blok Kubangsari Rt. 012 Rw. 005 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) Praktik Kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. BANG (DPO) kemudian Terdakwa memesan obat jenis Tramadol kepada Sdr. BANG seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga kemudian Sdr. BANG menyanggupi lalu pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib Sdr. BANG mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Desa Cipancuh Blok Kubangsari Rt. 012 Rw. 005 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, kemudian Sdr. BANG menyerahkan obat jenis Tramadol kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) paket yang dibungkus plastik klip bening yang berisikan 500 (lima ratus) tablet, lalu Terdakwa menyerahkan uang pembayarannya kepada Sdr. BANG.
  • Bahwa setelah obat-obatan tersebut berada di tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa berniat menjual obat tersebut kepada pembeli dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu ruipah) per stripnya dan Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) per boxnya, hingga kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 17.50 Wib Terdakwa menjual obat jenis Tramadol tersebut kepada saksi MUHAMAD HERIYANTO Alias ARI sebanyak 10 (sepuluh) strip @strip berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) tablet dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), dimana saksi MUHAMAD HERIYANTO Alias ARI maupun pembeli lainnya mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Desa Cipancuh Blok Kubangsari Rt. 012 Rw. 005 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu untuk membeli obat tersebut, sehingga dari hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di dalam rumahnya yang berada di Desa Cipancuh Blok Kubangsari Rt. 012 Rw. 005 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, kemudian Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi PANJI DWI PAYANA dan saksi SEVI EKA NURDIANA, SM yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran obat keras yang dilakukan oleh Terdakwa di wilayah tersebut, sehingga saksi PANJI DWI PAYANA dan saksi SEVI EKA NURDIANA, SM langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa  dan di dalam rumah tersebut yang disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi DARUS SALAM, hingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) strip obat jenis Tramadol @strip berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) tablet berikut 2 (dua) tablet obat jenis Tramadol serta uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 2858/NOF/2024 tanggal 3 Juli 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4743 gram diberi nomor barang bukti 1410/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 6 (enam) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2266 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

  • Bahwa obat jenis Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Tramadol tersebut.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

A  T  A  U

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa GUNTUR EKAWIRA Bin SUKANTO (Alm), pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 17.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni Tahun 2024, bertempat di depan rumah Terdakwa yang berada di Desa Cipancuh Blok Kubangsari Rt. 012 Rw. 005 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. BANG (DPO) kemudian Terdakwa memesan obat jenis Tramadol kepada Sdr. BANG seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hingga kemudian Sdr. BANG menyanggupi lalu pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekira pukul 16.00 Wib Sdr. BANG mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Desa Cipancuh Blok Kubangsari Rt. 012 Rw. 005 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, kemudian Sdr. BANG menyerahkan obat jenis Tramadol kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) paket yang dibungkus plastik klip bening yang berisikan 500 (lima ratus) tablet, lalu Terdakwa menyerahkan uang pembayarannya kepada Sdr. BANG.
  • Bahwa setelah obat-obatan tersebut berada di tangan Terdakwa, kemudian Terdakwa berniat menjual obat tersebut kepada pembeli dengan harga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu ruipah) per stripnya dan Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) per boxnya, hingga kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 17.50 Wib Terdakwa menjual obat jenis Tramadol tersebut kepada saksi MUHAMAD HERIYANTO Alias ARI sebanyak 10 (sepuluh) strip @strip berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) tablet dengan harga Rp. 360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), dimana saksi MUHAMAD HERIYANTO Alias ARI maupun pembeli lainnya mendatangi rumah Terdakwa yang berada di Desa Cipancuh Blok Kubangsari Rt. 012 Rw. 005 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu untuk membeli obat tersebut, sehingga dari hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di dalam rumahnya yang berada di Desa Cipancuh Blok Kubangsari Rt. 012 Rw. 005 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, kemudian Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi PANJI DWI PAYANA dan saksi SEVI EKA NURDIANA, SM yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran obat keras yang dilakukan oleh Terdakwa di wilayah tersebut, sehingga saksi PANJI DWI PAYANA dan saksi SEVI EKA NURDIANA, SM langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa  dan di dalam rumah tersebut yang disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi DARUS SALAM, hingga ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) strip obat jenis Tramadol @strip berisi 10 (sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 20 (dua puluh) tablet berikut 2 (dua) tablet obat jenis Tramadol serta uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 2858/NOF/2024 tanggal 3 Juli 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) potongan strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4743 gram diberi nomor barang bukti 1410/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 6 (enam) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2266 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

  • Bahwa obat jenis Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Tramadol tersebut.  

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya