Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2024/PN Idm TISNA PRASETYA WIJAYA, SH. EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK Bin (Alm) ZAENAL ASIKIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-08/M.2.21/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TISNA PRASETYA WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK Bin (Alm) ZAENAL ASIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK Bin (Alm) ZAENAL ASIKIN pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 19.30 Wib dan pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 15.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Waru Rt. 014 Rw. 003 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal Terdakwa yang mempunyai rencana untuk menjalankan bisnis jual beli narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk mendapatkan uang sekaligus dapat menggunakan sabu secara gratis, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2023 Terdakwa menghubungi Sdr. DARSONO (DPO) yang sebelumnya dikenal memiliki persediaan sabu untuk dijual kembali, setelah komunikasi tersambung kemudian Terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) lalu Sdr. DARSONO setuju dan keduanya janjian bertemu di jalan Desa Tempel Kecamatan Lelea Kabupaten Indramayu, kemudian sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa menuju lokasi yang dimaksud dan setelah sampai di lokasi tersebut Terdakwa bertemu dengan Sdr. DARSONO yang saat itu langsung menyerahkan sabu kepada Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket lalu Terdakwa menyerahkan uang pembayarannya kepada Sdr. DARSONO, setelah mendapatkan sabu tersebut kemudian Terdakwa membawa sabu tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa kemudian Terdakwa menghubungi saksi ISMAIL (berkas diajukan secara terpisah) dan menawarkan sabu yang dimilikinya tersebut kepada saksi ISMAIL hingga saksi ISMAIL yang saat itu membutuhkan sabu langsung setuju, lalu sekitar pukul 19.30 Wib saksi ISMAIL mendatangi rumah Terdakwa dan membeli sabu sebanyak 1 (satu) paket tersebut dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya kemudian Terdakwa mendapatkan panggilan telepon dari Sdr. ADE CARTAWI (DPO), saat itu Sdr. ADE CARTAWI menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) per gramnya, Terdakwa yang kembali ingin mendapatkan keuntungan sekaligus mengkonsumsi sabu secara gratis kemudian setuju dan sekitar pukul 12.30 Wib Terdakwa menghubungi saksi ISMAIL lalu Terdakwa kembali menawarkan sabu tersebut kepada saksi ISMAIL, hingga kemudian saksi ISMAIL setuju dan meminta sabu sebanyak 2 (dua) paket lalu menyuruh Terdakwa untuk mengambil uang pembayaran sabu tersebut ke rumahnya, kemudian Terdakwa  berangkat menuju rumah saksi ISMAIL yang terletak di Desa Mundakjaya Blok Munjul Rt. 003 Rw. 004 Kecamatan Cikedung Kabupaten Indramayu dan setibanya di rumah tersebut, Terdakwa menemui saksi ISMAIL kemudian saksi ISMAIL menyerahkan uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah menerima uang tersebut Terdakwa menuju Alfamart terdekat lalu uang tersebut di transfer melalui Top Up ke akun Dana miliknya kemudian ditransferkan kembali ke rekening Bank BCA milik Sdr. ADE CARTAWI atas nama CUMIYATI, tidak lama kemudian Sdr. ADE CARTAWI menghubungi Terdakwa dan meminta agar uang pembayarannya ditambah sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) hingga kemudian Terdakwa menghubungi saksi ISMAIL dan memberitahukan hal tersebut lalu saksi ISMAIL mengirimkan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) melalui transfer ke akun dana milik Terdakwa lalu oleh Terdakwa  uang tersebut kembali ditransfer ke rekening milik Sdr. ADE CARTAWI atas nama CUMIYATI. 
  • Bahwa kemudian Sdr. ADE CARTAWI menghubungi Terdakwa dan memberitahu bahwa sabu yang dipesan sudah disimpan di sebuah gubug kosong milik penjual es tebu yang terletak di Desa Kroya Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, setelah mendapatkan petunjuk tersebut kemudian Terdakwa berangkat menuju lokasi yang dimaksud dan setibanya di lokasi tersebut Terdakwa menemukan bekas bungkus gudang garam filter yang berisikan 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening yang dimasukan kembali ke dalam plastik klip bening  hingga kemudian Terdakwa membawa sabu tersebut menuju ke rumah saksi ISMAIL.
  • Bahwa setelah sampai di rumah saksi ISMAIL kemudian Terdakwa memberitahu bahwa sabu yang dipesan sudah ada ditangannya sambil menunjukan sabu tersebut kepada saksi ISMAIL, lalu Terdakwa bersama saksi ISMAIL berangkat menuju ke rumah Terdakwa dengan tujuan menimbang sabu tersebut dan setelah sampai di rumah tersebut, Terdakwa dengan dibantu oleh Sdr. BULUK (DPO) kemudian menimbang sabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital yang sudah disiapkan hingga diperoleh berat sabu tersebut sebesar 4,58 (empat koma lima delapan) gram, kemudian sabu tersebut dipecah menjadi beberapa paket yang kemudian 2 (dua) paket sabu dengan berat sekitar 0,40 (nol koma empat nol) gram dan dengan berat sekitar 1,08 (satu koma nol delapan) gram diberikan kepada saksi ISMAIL, lalu saksi ISMAIL membawa 2 (dua) paket sabu tersebut keluar dari rumah Terdakwa dan tidak lama kemudian saksi ISMAIL masuk ke dalam rumah Terdakwa lalu menggunakan sabu bersama – sama dengan Sdr. BULUK dan Sdr. KIKI.
  • Bahwa sisa sabu yang dimiliki Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket dibungkus plastik klip bening kemudian oleh Terdakwa dimasukan ke dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat berikut dengan 1 (satu) pak plastik klip bening, kemudian dompet tersebut disimpan pada rak yang ada di ruang tamu rumah berikut dengan 1 (satu) buah timbangan digital warna merah putih merk Marlboro, kemudian sekitar pukul 17.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada di dalam rumahnya tiba-tiba ada yang mengetuk pintu rumahnya dan setelah dibuka ternyata petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi PANJI DWI PAYANA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, SM yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa, hingga selanjutnya saksi PANJI DWI PAYANA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, SM langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan di dalam rumah tersebut dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi SUMADI hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) pak plastik klip bening berikut 1 (satu) buah timbangan digital warna merah putih bertuliskan Marlboro dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna gold, lalu sekitar pukul 17.40 Wib saksi PANJI DWI PAYANA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, SM berhasil mengamankan saksi ISMAIL yang saat itu berada di halaman rumah Terdakwa dan hendak melarikan diri hingga kemudian saksi PANJI DWI PAYANA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, SM melakukan penggeledahan terhadap diri saksi ISMAIL hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening kemudian dibungkus kembali dengan tisu di saku celana bagian depan sebelah kiri berikut 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam, kemudian Terdakwa bersama saksi ISMAIL berikut masing-masing barang buktinya dibawa ke kantor Unit Sat Res Narkoba Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, sedangkan Sdr. BULUK bersama Sdr. KIKI berhasil melarikan diri.
  • Bahwa Terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket nya sekaligus menggunakan sabu secara gratis.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa tersebut, selanjutnya dilakukan Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Perkara Kepolisian Nomor : 269/POL.13246/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 dengan hasil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 3,15 (tiga koma satu lima) gram dan berat netto 2,65 (dua koma enam lima) gram, Adalah seluruhnya positif merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar pada Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa  tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO.LAB : 0026/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan kesimpulan Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,7840 gram diberi nomor barang bukti 005/2024/OF, dengan berat netto Sisa barang bukti setelah diperiksa 2,1088 gram
  • Bahwa  saat dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa, diketahui bahwa perbuatan terdakwa yang menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I yang mengandung metamfetamina tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa EL JUNI HAPI HADI HARYANTO Alias CUNGIK Bin (Alm) ZAENAL ASIKIN, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 17.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Desember tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Waru Rt. 014 Rw. 003 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Desember 2023 Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket dibungkus plastik klip bening ke dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat berikut dengan 1 (satu) pak plastik klip bening, kemudian dompet tersebut disimpan pada rak yang ada di ruang tamu rumahnya berikut dengan 1 (satu) buah timbangan digital warna merah putih merk Marlboro, kemudian sekitar pukul 17.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada di dalam rumahnya tiba-tiba ada yang mengetuk pintu rumahnya dan setelah dibuka ternyata petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi PANJI DWI PAYANA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, SM yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya kepemilikan narkotika jenis sabu di rumah tersebut, hingga selanjutnya saksi PANJI DWI PAYANA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, SM langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan di dalam rumah tersebut dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi SUMADI hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat berisi 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening dan 1 (satu) pak plastik klip bening berikut 1 (satu) buah timbangan digital warna merah putih bertuliskan Marlboro dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna gold, lalu sekitar pukul 17.40 Wib saksi PANJI DWI PAYANA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, SM berhasil mengamankan saksi ISMAIL (berkas diajukan secara terpisah) yang saat itu berada di halaman rumah Terdakwa dan hendak melarikan diri hingga kemudian saksi PANJI DWI PAYANA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA, SM melakukan penggeledahan terhadap diri saksi ISMAIL hingga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu dibungkus plastik klip bening kemudian dibungkus kembali dengan tisu di saku celana bagian depan sebelah kiri berikut 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam, kemudian Terdakwa bersama saksi ISMAIL berikut masing-masing barang buktinya dibawa ke kantor Unit Sat Res Narkoba Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa tersebut, selanjutnya dilakukan Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Perkara Kepolisian Nomor : 269/POL.13246/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 dengan hasil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 3,15 (tiga koma satu lima) gram dan berat netto 2,65 (dua koma enam lima) gram, Adalah seluruhnya positif merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar pada Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa  tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO.LAB : 0026/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 dengan kesimpulan Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,7840 gram diberi nomor barang bukti 005/2024/OF, dengan berat netto Sisa barang bukti setelah diperiksa 2,1088 gram
  • Bahwa demikian pula saat dilakukan pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan RI serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya