Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G.S/2024/PN Idm | Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (DL) | 1.SUDARMO 2.SAMIN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 35/Pdt.G.S/2024/PN Idm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 104.100.000,00 | ||||||
Petitum |
Batas Utara: Gang; Batas Timur: Tanah Milik Darsono; Batas Selatan: Tanah Milik H.Masduki; Batas Barat: Tanah 00093.
7. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum agunan berupa Sebidang tanah darat diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan luas 63 M2 yang berlokasi di Desa Lobener Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 225 atas nama Tergugat II. Dengan batas-batas sebagai berikut: Batas Utara: Gang; Batas Timur: Tanah Milik Darsono; Batas Selatan: Tanah Milik H.Masduki; Batas Barat: Tanah 00093.
8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini; 9. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan keberatan; 10. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbulAtau: Apabila Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |