Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.Sus/2024/PN Idm YESSI PUSPITA ASUKI, S.H. 1.YOSANDICA Alias YOS Bin Alm TARUDIN
2.RUSNANTO Alias ONAT Bin TARYA
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 257/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-140/M.2.21/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI PUSPITA ASUKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOSANDICA Alias YOS Bin Alm TARUDIN[Penahanan]
2RUSNANTO Alias ONAT Bin TARYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa mereka Terdakwa 1. YOSANDICA Alias YOS Bin (Alm) TARUDIN dan Terdakwa 2. RUSNANTO Alias ONAT Bin TARYA, pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 11.30 Wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di sebuah saung yang terletak di Desa Tugu Blok Sawah Bebas Pindang Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yaitu Praktik Kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada tahun 2016 para Terdakwa mengenal Sdri. RATNA dan Sdr. SOGLO (DPO) kemudian Sdri. RATNA yang diketahui memiliki ketersediaan obat jenis Tramadol HCL saat itu menawarkan pekerjaan kepada Para Terdakwa untuk menjual obat tersebut kepada pembeli dan Para Terdakwa akan mendapatkan upah dari Sdri. RATNA setiap selesai menjual obat jenis Tramadol HCL tersebut, hingga kemudian Para Terdakwa yang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya langsung menerima tawaran pekerjaan tersebut dan saat itu Sdri. RATNA memberikan obat jenis Tramadol HCL kepada para Terdakwa melalui Sdr. SOGLO untuk dijual kepada pembeli. 
  • Bahwa setelah obat jenis Tramadol HCL berada di tangan Para Terdakwa, kemudian Para Terdakwa yang secara sadar bukan seorang Apoteker menjual obat-obatan tersebut kepada pembeli yaitu pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib Para Terdakwa menjual obat jenis Tramadol HCL tersebut kepada saksi BUDIANSYAH sebanyak 1 (satu) tablet dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa menjual obat jenis Tramadol HCL tersebut kepada saksi JAELANI sebanyak 1 (satu) tablet dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang masing-masing bertempat di sebuah saung yang terletak di Desa Tugu Blok Sawah Bebas Pindang Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu atau bukan merupakan Apotek maupun toko obat, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Para Terdakwa mendapatkan penghasilan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per harinya, kemudian Sdr. RATNA memberikan upah kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah obat-obatan jenis Tramadol HCL dan jenis Hexymer habis kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wib Sdri. RATNA melalui Sdr. SOGLO kembali menyerahkan obat jenis Tramadol kepada Para Terdakwa sebanyak 308 (tiga ratus delapan) tablet obat jenis Tramadol HCL yang bertempat di sebuah saung yang terletak di Desa Tugu Blok Sawah Bebas Pindang Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, selanjutnya Para Terdakwa menyimpan obat tersebut dibawah pohon mangga dan keduanya menunggu para pembeli yang datang untuk membeli obat jenis Tramadol tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 11.00 Wib ketika Para Terdakwa sedang menunggu kedatangan pembeli di sebuah saung yang terletak di Desa Tugu Blok Sawah Bebas Pindang Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, tiba-tiba didatangi oleh petugas Kepolisian yaitu saksi NENJAN SUGIHARTO bersama saksi SUYATNO, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa ijin edar tersebut kemudian saksi NENJAN SUGIHARTO bersama saksi SUYATNO langsung mengamankan Para Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada masing-masing Terdakwa dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi NARIDAH, hingga ditemukan barang bukti obat jenis Tramadol HCL sebanyak 308 (tiga ratus delapan) tablet berikut 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna orange yang dimasukan ke dalam 1 (satu) buah plastik warna hitam pada diri Terdakwa 1 serta ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau pada diri Terdakwa 2, selanjutnya Para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Para Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 2475/NOF/2024 tanggal 3 Juni 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) strip kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,7588 gram diberi nomor barang bukti  1322/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,4231 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

 

  • Bahwa obat jenis Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Tramadol  tersebut.

 

Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

A  T  A  U

 

 

KEDUA :

Bahwa mereka Terdakwa 1. YOSANDICA Alias YOS Bin (Alm) TARUDIN dan Terdakwa 2. RUSNANTO Alias ONAT Bin TARYA, pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib dan pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 11.30 Wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di sebuah saung yang terletak di Desa Tugu Blok Sawah Bebas Pindang Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada tahun 2016 para Terdakwa mengenal Sdri. RATNA dan Sdr. SOGLO (DPO) kemudian Sdri. RATNA yang diketahui memiliki ketersediaan obat jenis Tramadol HCL saat itu menawarkan pekerjaan kepada Para Terdakwa untuk menjual obat tersebut kepada pembeli dan Para Terdakwa akan mendapatkan upah dari Sdri. RATNA setiap selesai menjual obat jenis Tramadol HCL tersebut, hingga kemudian Para Terdakwa yang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya langsung menerima tawaran pekerjaan tersebut dan saat itu Sdri. RATNA memberikan obat jenis Tramadol HCL kepada para Terdakwa melalui Sdr. SOGLO untuk dijual kepada pembeli. 
  • Bahwa setelah obat jenis Tramadol HCL berada di tangan Para Terdakwa, kemudian Para Terdakwa yang secara sadar bukan seorang Apoteker menjual obat-obatan tersebut kepada pembeli yaitu pada hari Minggu tanggal 19 Mei 2024 sekira pukul 14.00 Wib Para Terdakwa menjual obat jenis Tramadol HCL tersebut kepada saksi BUDIANSYAH sebanyak 1 (satu) tablet dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekira pukul 11.30 Wib Terdakwa menjual obat jenis Tramadol HCL tersebut kepada saksi JAELANI sebanyak 1 (satu) tablet dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang masing-masing bertempat di sebuah saung yang terletak di Desa Tugu Blok Sawah Bebas Pindang Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu atau bukan merupakan Apotek maupun toko obat, sehingga dari hasil penjualan obat-obatan tersebut Para Terdakwa mendapatkan penghasilan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per harinya, kemudian Sdr. RATNA memberikan upah kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah obat-obatan jenis Tramadol HCL dan jenis Hexymer habis kemudian pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wib Sdri. RATNA melalui Sdr. SOGLO kembali menyerahkan obat jenis Tramadol kepada Para Terdakwa sebanyak 308 (tiga ratus delapan) tablet obat jenis Tramadol HCL yang bertempat di sebuah saung yang terletak di Desa Tugu Blok Sawah Bebas Pindang Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, selanjutnya Para Terdakwa menyimpan obat tersebut dibawah pohon mangga dan keduanya menunggu para pembeli yang datang untuk membeli obat jenis Tramadol tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 11.00 Wib ketika Para Terdakwa sedang menunggu kedatangan pembeli di sebuah saung yang terletak di Desa Tugu Blok Sawah Bebas Pindang Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, tiba-tiba didatangi oleh petugas Kepolisian yaitu saksi NENJAN SUGIHARTO bersama saksi SUYATNO, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras tanpa ijin edar tersebut kemudian saksi NENJAN SUGIHARTO bersama saksi SUYATNO langsung mengamankan Para Terdakwa dan melakukan penggeledahan pada masing-masing Terdakwa dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi NARIDAH, hingga ditemukan barang bukti obat jenis Tramadol HCL sebanyak 308 (tiga ratus delapan) tablet berikut 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna orange yang dimasukan ke dalam 1 (satu) buah plastik warna hitam pada diri Terdakwa 1 serta ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau pada diri Terdakwa 2, selanjutnya Para terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Para Terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri No.LAB: 2475/NOF/2024 tanggal 3 Juni 2024, diperoleh hasil pemeriksaan barang bukti berupa 1 (satu) strip kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,7588 gram diberi nomor barang bukti  1322/2024/OF, dengan sisa hasil pemeriksaan sebanyak 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,4231 gram

Adalah positif mengandung bahan aktif Tramadol yang tidak termasuk Narkotika dan Psikotropika.

  • Bahwa obat jenis Tramadol yang dijual terdakwa tersebut merupakan obat yang tidak boleh diedarkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM RI Nomor: HK.04.1.35.07.13.3855 Tahun 2013, demikian pula berdasarkan hasil Penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan diketahui terdakwa tidak memiliki keahlian sebagai dokter maupun apoteker serta bukan merupakan pemilik toko obat yang memiliki izin resmi dari Pemerintah atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) untuk menjual dan mengedarkan obat jenis Tramadol  tersebut.

 

Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya