Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
189/Pid.B/2024/PN Idm Asti Puspasari, S.H.,M.H. NURHAEDI Bin SUMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 189/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-65/M.2.21/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa NURHAEDI Bin SUMADI bersama-sama dengan Sdr. DASURI Alias URI (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira jam 01.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Mushola Al-Furqon yang terletak di Blok Karang Anyar Rt. 018 Rw. 004 Desa Langut Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Mencoba melakukan kejahatan yaitu mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri ”,  yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira jam 01.15 Wib Terdakwa NURHAEDI Bin SUMADI yang selanjutnya disebut Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol : T-5877-VI miliknya menuju rumah Sdr. DASURI Alias URI yang berada di Desa Rancahan Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu, setelah sampai di rumah yang dituju kemudian Terdakwa menyampaikan rencananya untuk mengambil barang berupa brangkas atau kotak amal mushola yang ada di Desa Langut Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu hingga kemudian Sdr. DASURI setuju dengan rencana tersebut dan tidak lama kemudian keduanya berangkat menuju wilayah yang dimaksud dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa.
  • Bahwa setelah sampai di wilayah yang dituju tepatnya di sebuah Mushola Al-Furqon yang terletak di Blok Karang Anyar Rt. 018 Rw. 004 Desa Langut Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, Terdakwa bersama Sdr. DASURI Alias URI berhenti kemudian keduanya memperhatikan situasi sekeliling mushola tersebut dan setelah situasi dinyatakan sepi lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan mendekati sebuah kotak amal warna putih yang terbuat dari besi dan posisinya diikat dengan menggunakan rantai besi dan dicor ke dalam lantai yang ada di depan mushola, sedangkan Sdr. DASURI Alias URI bertugas mengawasi sekeliling lokasi diatas sepeda motor dan selanjutnya Terdakwa merusak kunci gembok yang terpasang pada rantai kotak amal tersebut dengan menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan hingga gembok tersebut rusak dan Terdakwa berusaha untuk membuka kotak amal yang diduga berisikan uang tunai tersebut.
  • Bahwa ketika saksi WARSA melintasi Mushola Al-Furqon lalu melihat Terdakwa sedang berada di depan kotak amal sedangkan Sdr. DASURI Alias URI berada di atas sepeda motor, hingga kemudian saksi WARSA memperhatikan gerak gerik Terdakwa yang mencurigakan dan sedang merusak kotak amal tersebut yang akhirnya saksi WARSA spontan berteriak maling lalu Terdakwa dan Sdr. DASURI Alias URI yang mendengar hal tersebut langsung berusaha melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor di lokasi tersebut, namun warga yang mendengar teriakan tersebut diantaranya saksi OTONG dan saksi RATNADI berhasil mengamankan Terdakwa kemudian Terdakwa berikut barang buktinya di serahkan kepada petugas Kepolisian, sedangkan Sdr. DASURI Alias URI berhasil melarikan diri.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya