Tanggal Pendaftaran |
Senin, 13 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
11/Pdt.G.S/2024/PN Idm |
Tanggal Surat |
Selasa, 07 Mei 2024 |
Nomor Surat |
1 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Arief Indra Kusuma Adhi, S.H., M.Hum, Dkk | BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | CV Abadi Rizki Mandiri |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
34.185.614,00 |
Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp34.185.614,33 (Tiga puluh empat juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus empat belas rupiah dan tiga puluh tiga sen);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |