Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan gugatan/perlawanan Pembantah untuk seluruhnya ; ----------------
- Menyatakan tanah beserta bangunan rumah terletak pada Persil 021, Kohir Nomor : 0137 seluas 417 M2 (empat ratus tujuh belas meter persegi) terletak di Blok Karangjaya RT. 012 RW. 003 Desa Mangunjaya, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 516/2013 tanggal 12 Juni 2013, dengan batas-batas : -----------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : tanah darat milik milik Ny. Kanimah
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Selatan : tanah darat milik Bapak Halimi
- Sebelah Barat : tanah darat milik Ny. Masripah
Adalah hak milik Pembantah ; ------------------------------------------------------------
- Menyatakan tanah dan bangunan rumah milik Pembantah tersebut merupakan harta bawaan yang secara fakta dibeli dan pembayarannya dilakukan orang tua Pembantah yang bernama Munawir/Umroh ; --------------------------------------
- Menyatakan tanah dan bangunan rumah sebagaimana tertera dalam Akta Jual Beli Nomor : 516/2013 tanggal 12 Juni 2013 tersebut bukan merupakan harta gono-gini dan merupakan harta bawaan milik Pembantah asal pemberian dari orang tuanya serta harus dipisahkan dari harta perkawinan ; ------------------------
- Menyatakan dengan dijaminkannnya tanah dan bangunan rumah milik Pembantah oleh Terbantah II kepada Terbantah I dalam perkara Nomor : 32.Pdt.G/2021/ PN.Idm., tanpa adanaya persetujuan dari pihak Pembantah adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum ; ----------------------
- Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk mengembalikan status tanah dan bangunan rumah yang telah dijadikan jaminan dalam Akta Perdamaian dalam perkara Nomor : 32.Pdt.G/2021/PN.Idm., untuk dikembalikan kepada Pembantah dalam keadaan utuh, aman dan tanpa syarat apapun ; ---------------
- Menyatakan Pengadilan Negeri Indramayu menunda pelaksanaan Eksekusi dan atau lelang dimuka umum terhadap hak milik Pembantah sampai adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ; -----------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi ; ----------------------------------------
- Menghukum Terbantah I dan Terbantah II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Indramayu cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) ; -------------------------------------------------------------------------------------------- |