Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.B/2024/PN Idm ADI TRIADI, SH. RUDIN Bin (Alm) TATRIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 176/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-57/M.2.21/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI TRIADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDIN Bin (Alm) TATRIB[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa RUDIN Bin (Alm) TATRIB pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Desa Tawangsari Rt. 005 Rw. 001 Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau  untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,  mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau  sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan,, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi di bulan Februari Tahun 2024 sekitar pukul 19.00 Wib Sdr. JOY (DPO) menghubungi Terdakwa kemudian menawarkan barang berupa sepeda motor dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), kemudian Sdr. JOY mengirimkan foto 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magenta hitam tahun 2018 kepada Terdakwa dan Terdakwa yang saat itu tertarik kemudian menyuruh Sdr. JOY untuk membawa sepeda motor tersebut ke rumahnya.
  • Bahwa sekitar pukul 22.00 Wib Sdr. JOY bersama saksi MUHAMMAD FAHRI Alias PAOL (berkas terpisah) datang ke rumah Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna magenta hitam tahun 2018, Nopol : E-5638-PA selanjutnya saksi MUHAMMAD FAHRI Alias PAOL menawarkan sepeda motor tersebut kepada Terdakwa kemudian memberitahu bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan hingga saksi MUHAMMAD FAHRI Alias PAOL menyuruh Terdakwa untuk tidak menjual kembali sepeda motor tersebut di wilayah Kertasemaya Kabupaten Indramayu, saksi MUHAMMAD FAHRI Alias PAOL kemudian menunjukan STNK serta BPKB sepeda motor tersebut kepada Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa tertarik untuk membeli sepeda motor tersebut dan berencana untuk menjualnya kembali agar mendapatkan keuntungan, kemudian Terdakwa yang telah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil kejahatan namun Terdakwa tidak memperdulikan hal tersebut hingga kemudian terdakwa setuju dengan harga yang ditawarkan lalu Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi MUHAMMAD FAHRI Alias PAOL lalu saksi MUHAMMAD FAHRI Alias PAOL menyerahkan sepeda motor berikut STNK serta BPKB nya kepada Terdakwa lalu meninggalkan rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian Sdr. JOY memberitahu Terdakwa kembali bahwa sepeda motor tersebut merupakan barang hasil kejahatan namun Terdakwa tidak menghiraukan hingga kemudian Sdr. JOY mengatakan bahwa sepeda motor tersebut dalam posisi aman, lalu Terdakwa memberikan komisi kepada Sdr. JOY sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke tempat stiker untuk merubah warna yang semula berwarna magenta hitam menjadi warna merah muda/pink, kemudian sepeda motor tersebut dipergunakan Terdakwa untuk kendaraan sehari-harinya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa memiliki rencana untuk menjual kembali sepeda motor tersebut agar mendapatkan keuntungan, hingga kemudian Terdakwa memposting sepeda motor merk Honda Beat tahun 2018, Nopol : E-5638-PA tersebut ke dalam akun facebook miliknya dengan nama ANG RUDIN lalu Terdakwa menawarkan sepeda motor tersebut dengan harga Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan menunggu adanya pembeli yang berminat untuk membeli sepeda motor tersebut.
  • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna magenta hitam tahun 2018, Nopol : E-5638-PA yang dikuasai Terdakwa tersebut adalah milik saksi korban ASTI NURUL UTAMI yang sebelumnya telah diambil dengan cara kekerasan oleh saksi MUHAMMAD FAHRI Alias PAOL bersama saksi APRIYADI Alias APAY (masing-masing berkas terpisah) dan Sdr. RADES NATALIS (DPO) pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 Wib bertempat di dalam rumah saksi korban yang berada di Desa Kertasemaya Blok Cigentus Rt. 005 Rw. 003 Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, setelah sepeda motor berhasil dikuasai kemudian saksi MUHAMMAD FAHRI Alias PAOL meminta bantuan kepada Sdr. JOY untuk menjualkan sepeda motor hasil kejahatan tersebut hingga akhirnya Sdr. JOY menawarkannya kepada Terdakwa.
  • Bahwa harga standar sepeda motor milik saksi korban tersebut jika dilengkapi dengan surat-surat kendaraan yang sah berupa STNK dan BPKB sekitar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), namun Terdakwa membelinya dibawah harga standar yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dilengkapi dengan STNK dan BPKB sehingga akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 480 ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya