Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.B/2024/PN Idm Rafi Ahmad Subagdja, SH RAHATA DWI JATI Alias ATA Bin (Alm) KADIRAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 271/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-150/M.2.21/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rafi Ahmad Subagdja, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHATA DWI JATI Alias ATA Bin (Alm) KADIRAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Adi Iwan Mulyawan, S.H., dkkRAHATA DWI JATI Alias ATA Bin (Alm) KADIRAH
Anak Korban
Dakwaan
   

KESATU

Bahwa ia Terdakwa RAHATA DWI JATI Als. ATA Bin Alm. KADIRAH pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Sukadamai, RT.002/RW.001, Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, telah Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya dan menjadikannya sebagai pencarian, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        • Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Imamudin dan Saksi Wastika mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung daerah Dusun Sukadamai RT.002/RW.001 Desa Bogor Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu sering dijadikan tempat bermain judi oleh Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 22.00 WIB Saksi Imamudin dan Saksi Waskita menuju warung tersebut, saat sampai disana Saksi Imamudin melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang merekap pemasangan angka togel yang terdakwa pasang di situs http://ina188.com.  Kemudian Saksi Imamudin dan Saksi Wastika mengamankan barang berupa 1 (satu) unit handhone merk samsung type A20s warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) yang berada di dalam saku sebelah kanan celana Terdakwa.
  • Bahwa kegiatan terdakwa dalam melakukan pengumpulan nomor togel pasaran hongkong yang nomornya terdakwa pasang di situs http://ina188.com melalui akun milik Terdakwa dengan username “Rahata” dan password “indramayu01” yang mana permainan tersebut bergantung kepada suatu kebetulan atau peruntungan semata dengan cara, Terdakwa melakukan transfer kepada nomor rekening BCA 4080224902 atas nama Robi dari rekening BCA milik Terdakwa dengan nomor 2230626513 milik

 

Rahata Dwi Jati sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk melakukan deposit. Selanjutnya pada setiap harinya

sekira pukul 16.00 WIB sampai dengan sebelum pukul 22.00 WIB terdakwa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp ke nomor 081286946668 milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menginput atau memasangkan nomor yang sudah diberitahukan oleh para pemain di situs http://ina188.com. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB untuk putaran hongkong nomor yang menang sudah keluar dan dapat diakses oleh pemasang di situs http://ina188.com. Jika pemasang 2 (dua) angka dengan uang pemasangan minimal Rp.1000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa hanya diberikan Rp. 65.000,- (enam puluh ribu rupiah), selisih sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) tersebut untuk keuntungan Terdakwa pribadi. Apabila pemasang 3 (tiga) angka menang akan mendapatkan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa berikan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selisih sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan keuntungan untuk Terdakwa pribadi. Selanjutnya apabila pemasang 4 (empat) angka menang akan mendapatkan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) oleh terdakwa berikan sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), selisih sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) merupakan keuntungan untuk Terdakwa pribadi.

  • Bahwa tempat dimana Terdakwa menawarkan atau memberikan kesempatan terhadap masyarakat untuk melakukan permainan judi togel putaran hongkong tersebut yaitu di Warung Dusun Sukadamai RT.002/RW.001 Desa Bogor Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, merupakan tempat yang mudah diketahui ataupun dilihat oleh khalayak umum (masyarakat), dan Terdakwa dalam menawarkan atau memberikan kesempatan terhadap masyarakat untuk melakukan permainan judi kupon putih yang dilakukan sudah 1 (satu) bulan sampai dengan ditangkap oleh Saksi Imamudin dan Saksi Waskita, tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib.

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa RAHATA DWI JATI Als. ATA Bin Alm. KADIRAH pada hari Kamis, tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Sukadamai, RT.002/RW.001, Desa Bogor, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, telah Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir, termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

        • Berawal pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi Imamudin dan Saksi Wastika mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung daerah Dusun Sukadamai RT.002/RW.001 Desa Bogor Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu sering dijadikan tempat bermain judi oleh Terdakwa. Selanjutnya pada pukul 22.00 WIB Saksi Imamudin dan Saksi Waskita menuju warung tersebut, saat sampai disana Saksi Imamudin melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang merekap pemasangan angka togel yang terdakwa pasang di situs http://ina188.com.  Kemudian Saksi Imamudin dan Saksi Wastika mengamankan barang berupa 1 (satu) unit handhone merk samsung type A20s warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 20.000,-(dua puluh ribu rupiah) yang berada di dalam saku sebelah kanan celana Terdakwa.
  • Bahwa kegiatan terdakwa dalam melakukan pengumpulan nomor togel pasaran hongkong yang nomornya terdakwa pasang di situs http://ina188.com melalui akun milik

Terdakwa dengan username “Rahata” dan password “indramayu01” yang mana permainan tersebut bergantung kepada suatu kebetulan atau peruntungan semata dengan cara, Terdakwa melakukan transfer kepada nomor rekening BCA 4080224902 atas nama Robi dari rekening BCA milik Terdakwa dengan nomor 2230626513 milik Rahata Dwi Jati sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk melakukan deposit. Selanjutnya pada setiap harinya sekira pukul 16.00 WIB sampai dengan sebelum pukul 22.00 WIB terdakwa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengirimkan pesan melalui aplikasi whatsapp ke nomor 081286946668 milik Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menginput atau memasangkan nomor yang sudah diberitahukan oleh para pemain di situs http://ina188.com. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB untuk putaran hongkong nomor yang menang sudah keluar dan dapat diakses oleh pemasang di situs http://ina188.com. Jika pemasang 2 (dua) angka dengan uang pemasangan minimal Rp.1000,- (seribu rupiah) akan mendapatkan uang sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) oleh Terdakwa hanya diberikan Rp. 65.000,- (enam puluh ribu rupiah), selisih sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) tersebut untuk keuntungan Terdakwa pribadi. Apabila pemasang 3 (tiga) angka menang akan mendapatkan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) oleh Terdakwa berikan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), selisih sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) merupakan keuntungan untuk Terdakwa pribadi. Selanjutnya apabila pemasang 4 (empat) angka menang akan mendapatkan Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) oleh terdakwa berikan sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), selisih sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) merupakan keuntungan untuk Terdakwa pribadi.

  • Bahwa tempat dimana Terdakwa menawarkan atau memberikan kesempatan terhadap masyarakat untuk melakukan permainan judi togel putaran hongkong tersebut yaitu di Warung Dusun Sukadamai RT.002/RW.001 Desa Bogor Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu, merupakan tempat yang mudah diketahui ataupun dilihat oleh khalayak umum (masyarakat), dan Terdakwa dalam menawarkan atau memberikan kesempatan terhadap masyarakat untuk melakukan permainan judi kupon putih yang dilakukan sudah 1 (satu) bulan sampai dengan ditangkap oleh Saksi Imamudin dan Saksi Waskita, tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib.

Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya