Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2024/PN Idm IWAN SANTOSO 1.IRSAN SANTOSO
2.KHRISTIANTY SANTOSO
3.RIA PUSPITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat 0104
Penggugat
NoNama
1IWAN SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MABRURI YAMIEN, S.H., DkkIWAN SANTOSO
Tergugat
NoNama
1IRSAN SANTOSO
2KHRISTIANTY SANTOSO
3RIA PUSPITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL (ATR/BPN) KABUPATEN INDRAMAYU
2KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq. KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT cq. KEPOLSIAN RESOR INDRAMAYU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 
  2. Menyatakan sah dan berharga penyitaan atas obyek sengketa tersebut 
  3. Menyatakan sebidang tanah darat yang diatasnya berdiri bangunan rumah permanen, dengan luas 254 M2 (dua ratus lima puluh empat meter persegi) dan/atau berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah tercatat seluas 256 M2 (dua ratus lima puluh enam meter persegi) atas nama KUSNADI SANTOSO ayah kandung dari PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II, sebagaimana tertera dalam Sertifikat Hak Milik No. 362, yang terletak di Kelurahan Lemahmekar (semula Kelurahan Lemahabang), Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, merupakan harta warisan yang belum dibagi dengan batas-batas 
  • Sebelah Utara         : Rumah milik Liem Tjie Yok
  • Sebelah Timur         : Rumah milik Edie Sutardi/H. Tosim/Indra
  • Sebelah Selatan      : Gang 5
  • Sebelah Barat         : Jalan A. Yani
  1. Menyatakan putusan Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1B tanggal 23 Juli 2009 perkara Nomor : 03/Pdt.G/2009/PN.Im. Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat tanggal 19 Januari 2010 perkara Nomor : 368/Pdt/2009/PT.Bdg. Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 April 2011 perkara Nomor : 3138 K/Pdt/2010 telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde)
  2. Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT III atas obyek sengketa untuk usahanya, atas perintah dan persetujuan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta tidak mau menyerahkan bagian waris yang menjadi hak PENGGUGAT adalah perbuatan melawan hukum
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan kepada PENGGUGAT tanah seluas ± 47 M2 (empat puluh tujuh meter persegi) dari objek sengketa, dengan ketentuan apabila tak dapat diserahkan secara natural agar harta sengketa dilelang dan hasilnya dibagi 3 (tiga) sama besar yaitu : PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II masing-masing sepertiga bagian
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng membayar kerugian secara materiil kepada pihak PENGGUGAT untuk  setiap tahunnya sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), terhitung dari tahun 2012 sampai dengan dilaksanakannya isi putusan ini
  5. Menyatakan dan memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I, untuk menghapus catatan tanah seluas 222 M2 (dua ratus dua puluh dua meter persegi) dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 362 dan tetap mengesahkan catatan tanah seluas 256 M2 (dua ratus lima puluh enam meter persegi) Sertifikat Hak Milik Nomor 362 atas nama KUSNADI SANTOSO
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, dalam perkara ini diperintahkan dan dihukum untuk tunduk dan patuh dalam putusan ini 
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi 
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta ribu rupiah) untuk setiap harinya, jika lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak diucapkan hingga dilaksanakannya isi putusan 
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini 

SUBSIDAIR 

Apabila Pengadilan Negeri Indramayu Kelas 1B yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak