Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.B/2024/PN Idm AJI IBNU RUSYID, SH. CASANDI Bin WARYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 164/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-53/M.2.21/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AJI IBNU RUSYID, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CASANDI Bin WARYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa CASANDI Bin WARYONO, pada Hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2024, bertempat di Desa Kendayakan Kec. Terisi Kab. Indramayu, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, namun perbuatan mana tidak selesai dilaksanakan bukan semata-mata disebabkan kehendaknya terdakwa sendiri,  yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut:       

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa yang sebelumnya sudah berniat untuk mencuri kemudian jalan-jalan sambil membawa golok, sekira jam 02.00 Wib terdakwa melihat rumah korban yang beralamat di Desa Kendayakan Kec. Terisi Kab. Indramayu dengan pintunya yang terbuka, kemudian terdakwa langsung memasukinya sambil mencari-cari Handphone milik korban disekitar lemari dan televisi, tidak berapa lama korban masuk kembali kedalam rumahnya melihat hal tersebut terdakwa langsung sembunyi dikamar mandi rumah tersebut namun dikarenakan keberadaannya sudah diketahui terdakwa keluar kamar mandi sambil mengacungkan golok kearah korban dengan maksud menakuti korban agar terdakwa bisa lari keluar rumah, namun karena korban sigap lalu golok terdakwa tertangkap oleh korban dan terdakwapun diteriaki maling beberapa kali sehingga tidak berselang lama warga sudah mengerumuni rumah korban, menangkap serta mengamankan terdakwa dengan barang bukti berupa golok, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

      

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

 

A T A U

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa CASANDI Bin WARYONO, pada Hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret tahun 2024, bertempat di Desa Kendayakan Kec. Terisi Kab. Indramayu, atau setidak-tidaknya di tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya yaitu sebagai berikut:       

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa yang sebelumnya sudah berniat untuk mencuri kemudian jalan-jalan sambil membawa golok, sekira jam 02.00 Wib terdakwa melihat rumah korban yang beralamat di Desa Kendayakan Kec. Terisi Kab. Indramayu dengan pintunya yang terbuka, kemudian terdakwa langsung memasukinya sambil mencari-cari Handphone milik korban disekitar lemari dan televisi, tidak berapa lama korban masuk kembali kedalam rumahnya melihat hal tersebut terdakwa langsung sembunyi dikamar mandi rumah tersebut namun dikarenakan keberadaannya sudah diketahui terdakwa keluar kamar mandi sambil mengacungkan golok kearah korban dengan maksud menakuti korban agar terdakwa bisa lari keluar rumah, namun karena korban sigap lalu golok terdakwa tertangkap oleh korban dan terdakwapun diteriaki maling beberapa kali sehingga tidak berselang lama warga sudah mengerumuni rumah korban, menangkap serta mengamankan terdakwa dengan barang bukti berupa golok, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.      
  • Bahwa terdakwa pada saat melakukan perbuatannya membawa sebilah golok yang nyata-nyata akan dipergunakan oleh terdakwa untuk mempermudah pencurian yang hendak dilakukan dan bukan dipergunakan untuk pertanian, untuk pekerjaan rumah tangga maupun ditujukan sebagai barang pusaka, barang kuno atau barang ajaib.   

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951.

Pihak Dipublikasikan Ya