Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.B/2024/PN Idm ADI TRIADI, SH. 1.EGA PRABOWO Alias EGA Bin KUSNOTO
2.TOFIK HIDAYAT Alias DUL Bin (Alm) TATANG TANBI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 98/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-33/M.2.21/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI TRIADI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGA PRABOWO Alias EGA Bin KUSNOTO[Penahanan]
2TOFIK HIDAYAT Alias DUL Bin (Alm) TATANG TANBI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa 1. EGA PRABOWO Alias EGA Bin KUSNOTO dan Terdakwa 2. TOFIK HIDAYAT Alias DUL Bin (Alm) TATANG TANBI pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Haurgeulis – Patrol Rt. 008 Rw. 003 Desa Mekarjati Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”,  yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib saksi korban DINO APRINANDO berangkat dari rumahnya dengan mengendarai  1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type V110-ZHE (F1ZR), Nopol : B-6245-SX, Noka : MH34N8003VK339651, Nosin : 4WH046481 warna hitam miliknya menuju tempat nasi goreng yang berada di Jalan Raya Haurgeulis – Patrol Rt. 008 Rw. 003 Desa Mekarjati Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu dan setelah saksi korban sampai di tempat yang dituju, kemudian saksi korban mengunci kontak dan mengunci stang sepeda motornya lalu turun dari sepeda motor tersebut kemudian masuk ke dalam warung nasi goreng.
  • Bahwa ketika para Terdakwa sedang berjalan melintasi tempat nasi goreng yang berada di Jalan Raya Haurgeulis – Patrol Rt. 008 Rw. 003 Desa Mekarjati Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, tiba-tiba keduanya melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Type V110-ZHE (F1ZR), Nopol : B-6245-SX warna hitam yang terparkir di samping warung nasi goreng padang, hingga Terdakwa 2 memiliki rencana untuk mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya kabur untuk dijual kemudian rencana tersebut disetujui oleh Terdakwa yang selanjutnya para Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa 1 mengeluarkan alat berupa kunci leter L yang sudah disiapkan lalu Terdakwa 1 merusak kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter L tersebut sedangkan Terdakwa 2 bertugas mengawasi lingkungan sekitar sambil tangannya meraba kabel kontak sepeda motor, setelah berhasil kemudian Terdakwa 2 mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari warung nasi goreng lalu sepeda motor dinyalakan dengan cara disela dan setelah mesin menyala, kemudian para Terdakwa membawa sepeda motor tersebut kabur dengan posisi Terdakwa 1 mengemudikan sepeda motor dan Terdakwa 2 membonceng menuju arah Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa ketika saksi korban sedang berada di dalam warung nasi goreng padang, tiba-tiba mendengar suara knalpot sepeda motor miliknya hingga kemudian saksi korban keluar dari warung tersebut dan melihat sepeda motornya dibawa kabur oleh para Terdakwa, melihat hal tersebut saksi korban meminta bantuan kepada warga diantaranya saksi NURBADI, saksi HARMANTO dan saksi AHMAD KUNAEDI untuk membantu mengejar para Terdakwa hingga akhirnya para Terdakwa berhasil diamankan, kemudian para Terdakwa berikut barang buktinya diserahkan kepada pihak Kepolisian.

 

  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya