Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
221/Pid.B/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH 1.SUBHAN Bin MAHMUDIN
2.ALI MUKTI Alias ADE Bin (Alm) FADOLI
3.HENDRI Alias HEN Alias JELEK Bin MULYONO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 221/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-85/M.2.21/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Taufik Hidayah,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBHAN Bin MAHMUDIN[Penahanan]
2ALI MUKTI Alias ADE Bin (Alm) FADOLI[Penahanan]
3HENDRI Alias HEN Alias JELEK Bin MULYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa 1. SUBHAN Bin MAHMUDIN,  Terdakwa 2. ALI MUKTI Alias ADE Bin (Alm) FADOLI dan Terdakwa 3. HENDRI Alias HEN Alias JELEK bin MULYONO bersama-sama dengan Sdr. VIKI DARUSMAN Alias FRENGKY (DPO), pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di teras depan PT. SEPAKAT MAJU JAYA yang terletak di Blok Simpang Tiga Karangampel Rt. 017 Rw. 004 Desa Karangampel Kidul kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ”,  yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama Sdr. VIKI DARUSMAN Alias FRENGKY dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 07.35 Wib saksi korban JULINI memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol : E-3925-PAJ warna putih, Tahun 2016, Noka : MH1JFZ113GK414784, Nosin : JFZ1E1429101 miliknya di teras depan PT. SEPAKAT MAJU JAYA yang terletak di Blok Simpang Tiga Karangampel Rt. 017 Rw. 004 Desa Karangampel Kidul kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, kemudian saksi korban mengunci kontak dan mengunci stang sepeda motornya tersebut lalu menutup lubang penutup kuncinya dan selanjutnya saksi korban masuk ke dalam kantor PT. SEPAKAT MAJU JAYA untuk bekerja.
  • Bahwa para Terdakwa bersama Sdr. VIKI DARUSMAN Alias FRENGKY yang sebelumnya telah merencanakan untuk mengambil sepeda motor milik orang lain kemudian berangkat dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, dimana Terdakwa 1 berboncengan dengan Sdr. VIKI DARUSMAN Alias FRENGKY menggunakan sepeda motor Honda Supra R warna merah milik Terdakwa 1, sedangkan Terdakwa 2 berboncengan dengan Terdakwa 3 mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih menuju wilayah Karangampel Kabupaten Indramayu sesuai petunjuk dari Terdakwa 1 dan sekitar pukul 08.00 Wib para Terdakwa bersama Sdr. VIKI DARUSMAN Alias FRENGKY melintasi PT. SEPAKAT MAJU JAYA yang terletak di Blok Simpang Tiga Karangampel Rt. 017 Rw. 004 Desa Karangampel Kidul kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu dan saat itu ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol : E-3925-PAJ warna putih, Tahun 2016 yang diparkir di teras depan, sehingga para Terdakwa bersama Sdr. VIKI DARUSMAN Alias FRENGKY berhenti di depan masjid untuk berbagi tugas lalu Terdakwa 2 dan Terdakwa 3 berputar arah menuju sasaran sedangkan Terdakwa 1 bersama Sdr. VIKI DARUSMAN Alias FRENGKY bertugas mengawasi situasi di depan bengkel.
  • Bahwa setelah situasi dinyatakan sepi kemudian Terdakwa 3 menyerahkan alat berupa kunci leter T kepada Terdakwa 2 lalu Terdakwa 2 turun dari sepeda motor dan mendekati sepeda motor sasaran, kemudian kunci leter T tersebut dimasukan ke dalam lubang penutup kunci sepeda motor hingga rusak lalu Terdakwa 2 mendorong sepeda motor keluar menuju jalan raya kemudian Terdakwa 2 menyalakan mesin sepeda motor tersebut, namun tidak berhasil hingga kemudian Terdakwa 3 turun dari sepeda motor yang ditumpanginya lalu membantu menyalakan sepeda motor tersebut hingga akhirnya berhasil, kemudian sepeda motor dibawa kabur oleh Terdakwa 3 dengan diikuti oleh Terdakwa 1, Terdakwa 2 dan Sdr. VIKI DARUSMAN Alias FRENGKY  menuju lapangan voli Blok Raksabumi Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, setelah sampai di lokasi yang dituju lalu para Terdakwa dan Sdr. VIKI DARUSMAN Alias FRENGKY melepaskan scotlet penutup bodi sepeda motor hasil curian tersebut lalu sekitar pukul 18.00 Wib para Terdakwa menjual sepeda motor hasil curian kepada saksi NURHIDAYAT Alias DAYAT di lokasi lapangan Voli Blok Dukuh Guna Desa Kedungwungu Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), hingga dari hasil penjualan sepeda motor tersebut para Terdakwa bersama Sdr. VIKI DARUSMAN Alias FRENGKY mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa ketika saksi korban keluar dari kantor PT. SEPAKAT MAJU JAYA dan saat itu melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempatnya semula diparkir, kemudian saksi korban berusaha mencari dan menanyakan kepada saksi NUGIS SANTOSO Alias NUGIS dan saksi ILHAM BUDIYANTO Alias ILHAM namun tidak ada yang mengetahuinya, hingga kemudian saksi korban melihat rekaman CCTV di area tersebut dan akhirnya diketahui bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa kabur yang selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya