Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2024/PN Idm TISNA PRASETYA WIJAYA, SH. BIMA PRAYOGA Bin AAN SUGIYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-110/M.2.21/Eoh.2/6/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TISNA PRASETYA WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BIMA PRAYOGA Bin AAN SUGIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Oto Suyoto, SH. dkk.BIMA PRAYOGA Bin AAN SUGIYANTO
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BIMA PRAYOGA Bin AAN SUGIYANTO, pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April Tahun 2024, bertempat di Blok Lurung Tengah Desa Kedokanbunder Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut “secara tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa mengambil senjata pemukul jenis double stick miliknya kemudian dimasukan ke dalam jok sepeda motor merk Honda Genio warna hitam merah Nopol : E-6385-PBR lalu Terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor tersebut menuju Blok Lurung Tengah Desa Kedokanbunder Kecamatan Kedokanbunder Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di lokasi yang dituju kemudian Terdakwa berkumpul bersama teman-temannya tepatnya di depan rumah saksi TOMO, namun saat Terdakwa bersama teman-temannya sedang berkumpul lalu pada hari Jumat tanggal 19 April 2024 sekira pukul 00.30 Wib datang petugas Kepolisian dari Polsek Kedokanbunder yaitu saksi HADI HERMANTO bersama saksi ARDI RAHMANSYAH, SH yang sebelumnya melihat kerumunan tersebut hingga akhirnya  saksi HADI HERMANTO bersama saksi ARDI RAHMANSYAH, SH merasa curiga kemudian mendekati kerumunan tersebut dan akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa yang saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata pemukul jenis double stik yang terbuat dari besi yang ada di dalam jok sepeda motor merk Honda Genio warna hitam merah Nopol : E-6385-PBR, kemudian Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Kedokanbunder untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa ternyata tidak mempunyai ijin untuk menyimpan dan menguasai senjata tajam jenis samurai tersebut yang nyata-nyata bukan merupakan barang-barang yang dimaksudkan dipergunakan untuk melakukan pekerjaan yang sah atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.

Pihak Dipublikasikan Ya