Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah menurut hukum warkat Deposito berjangka Nomor 001.D06.000741, sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan suku bunga 7,75 % (tujuh koma tujuh puluh lima persen) setahun yang diterbitkan oleh Perusahaan Daerah BPR Karya Remaja;
- Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Simpanan Pokok Deposito berdasarkan warkat Deposito Nomor 001.D06.000741, sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Immateriil secara penuh kepada Penggugat sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorrad),
meskipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
|