Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Idm MOSTANGINAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOSTANGINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Permohonan Perubahan Nama dan Perbaikan Identitas Tanggal, Bulan dan Tahun lahir Pemohon pada Akta Kelahiran semula MOSTANGINAH lahir pada tanggal 16 Juli 1969 menjadi MUSTANGINAH lahir pada tanggal 04 Oktober 1976;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Nama dan Perbaikan identitas Tanggal, Bulan dan Tahun lahir Pemohon pada register pendaftaran semula MOSTANGINAH lahir pada tanggal 16 Juli 1969 pada Akta Kelahiran menjadi MUSTANGINAH lahir pada tanggal 04 Oktober 1976 sesuai Surat Tanda Tamat Belajar;
  4. Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku;
  5.  

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak