Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Idm H. WARYONO HADI SAPUTRO Bin Alm. H. SAIL Kepala Kepolisian Resor Indramayu cq. Kepala Unit I Jatanras cq. peyidik cq. penyidik pembantu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Idm
Tanggal Surat Jumat, 01 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. WARYONO HADI SAPUTRO Bin Alm. H. SAIL
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Indramayu cq. Kepala Unit I Jatanras cq. peyidik cq. penyidik pembantu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima permohonan Praperadilan Pemohonuntuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Tersangka yang dlakukan oleh Termohon kepada Pemohon sebagai adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan cacat formil dn tidak sah Surat Perintah Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon dengan segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan cacat formil dn tidak sah Surat Perintah Penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan  tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon dengan segala akibat hukumnya;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dengan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3);
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari segala tuntutan sehubungan dengan perkara ini;
  8. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi Immaterial yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
  10. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon;
  11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya