Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
267/Pid.Sus/2024/PN Idm Rafi Ahmad Subagdja, SH RIBUT Bin JEMAKUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 267/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-147/M.2.21/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rafi Ahmad Subagdja, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIBUT Bin JEMAKUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
   

KESATU

Bahwa ia Terdakwa RIBUT Bin JEMAKUN, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 14.25 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas Saksi Dirpan Bin Takyan mengendarai sepeda motor Supra X 125 Nomor Polisi T 4940 VP, serta Saksi Riyansyah Bin Samuri mengendarai Sepeda motor N-Max nomor polisi E 2414 QAQ dengan membonceng Sdri. Anggun Indriyani (Alm) dan anaknya dari arah Cirebon menuju arah Jakarta. Kemudian datang dari arah yang sama Terdakwa yang sedang mengendarakan Mobil kendaraan minibus Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi B 1605 COD melaju dengan kecepatan tinggi. Selanjutnya di sebelah bagian kanan jalan terdapat truk yang sedang melaju dan Terdakwa akan menyusul truk tersebut dari sebelah kiri, yang mana di sebelah kiri tersebut terdapat Saksi Dirpan dan Saksi Riyansyah sedang mengendarakan sepeda motornya. Dikarenakan Terdakwa mengendarai mobil terlalu cepat, sehingga mobil yang dikendarai Terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai Saksi Dirpan dan Saksi Riyansyah yang mengakibatkan Sdri. Anggun Indriyani Binti Sudarsono (Alm) meninggal dunia (berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : Sket/212/V/2024/RSBI Tanggal 29 Mei 2024) dengan keadaan luka terbuka pada dahi kanan dan kelopak mata kanan. Luka lecet pada dahi kanan, siku kiri, lengan bawah kanan, jari tangan kanan, perut, punggung, paha kiri dan kanan, lutut kiri dan kanan, jari kaki kiri dan kanan. Luka memar pada mata kiri dan kanan, puncak bahu kiri dan lengan atas kiri. Tampak keluar darah dari lubang telinga kiri disebabkan tanda-tanda trauma tumpul (berdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD Bhayangkara Tk. III Indramayu Nomor : VeR/136/V/2024/Dokpol tanggal 29 Mei 2024)

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan

 

DAN

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa RIBUT Bin JEMAKUN, pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 14.25 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Umum Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut di atas Saksi Dirpan Bin Takyan mengendarai sepeda motor Supra X 125 Nomor Polisi T 4940 VP, serta Saksi Riyansyah Bin Samuri mengendarai Sepeda motor N-Max nomor polisi E 2414 QAQ dengan membonceng Sdri. Anggun Indriyani (Alm) dan anaknya dari arah Cirebon menuju arah Jakarta. Kemudian datang dari arah yang sama Terdakwa yang sedang mengendarakan Mobil kendaraan minibus Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi B 1605 COD melaju dengan kecepatan tinggi. Selanjutnya di sebelah bagian kanan jalan terdapat truk yang sedang melaju dan Terdakwa akan menyusul truk tersebut dari sebelah kiri, yang mana di sebelah kiri tersebut terdapat Saksi Dirpan dan Saksi Riyansyah sedang mengendarakan sepeda motornya. Dikarenakan Terdakwa mengendarai mobil terlalu cepat, sehingga mobil yang dikendarai Terdakwa menabrak bagian belakang sepeda motor yang dikendarai Saksi Dirpan dan Saksi Riyansyah yang mengakibatkan Saksi Dirpan Bin Takyan mengalami luka ringan berupa luka lecet pada wajah, lengan bawah kanan dan punggung bawah kanan disebabkan tanda-tanda trauma tumpul (berdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD Bhayangkara Tk. III Indramayu Nomor : VeR/163/V/2024/Dokpol tanggal 29 Mei 2024); kemudian Saksi Riyansyah mengalami luka lecet pada pipi kanan, pipi kiri, siku kanan, tungkai bawah kaki kiri, mata kaki hingga punggung kaki kanan, jari kanan dan jari kaki kiri. Luka terbuka pada pelipis kiri, pelipis kanan, bibir atas sebelah kiri dan bibir atas sebelah kanan. Luka memar pada pelipis kiri disebabkan tanda-tanda trauma tumpul (berdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD Bhayangkara Tk. III Indramayu Nomor : VeR/169/V/2024/Dokpol tanggal 29 Mei 2024); dan Sdra. Muhammad Reyhansyah yang mengalami luka lecet pada wajah, paha kanan dan kiri, serta punggung kaki kiri. Luka terbuka pada lengan bawah kiri dan tungkai bawah kaki kanan. Luka memar pada mata kiri disebabkan tanda-tanda trauma tumpul (berdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD Bhayangkara Tk. III Indramayu Nomor : VeR/166/V/2024/Dokpol tanggal 29 Mei 2024), serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X No. Pol T 4940 VP milik Saksi Dirpan dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax No Pol. E 2414 QAQ milik Saksi Riyansyah mengalami kerusakan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan

   
Pihak Dipublikasikan Ya