Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Idm RASTILAH Bin TARKAWI Kepala Kepolisian Resor Indramayu cq Satreskrim Indramayu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Idm
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RASTILAH Bin TARKAWI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Indramayu cq Satreskrim Indramayu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMER:

  1. Menerima dan mengabulkan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penetapan Izin Penyitaan terhadap barang/benda Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Membatalkan Penetapan izin penyitaan terhadap barang/benda Pemohon;
  4. Menyatakan Penggeledahan Rumah yang dilakukan oleh Termohon atas diri Rumah Pemohon adalah tidak sah;
  5. Menyatakan Penyitaan atas barang-barang milik mPemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah;
  6. Menyatakan barang-barang yang dimilik Pemohon yang dijadikan barang bukti dalam perkara aquo adalah tidak sah;
  7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menyerahkan kembali barang-barang yang telah disita oleh Termohon kepada Pemohon dalam keadaan utuh dan aman serta tanpa syarat apapun;
  8. Menghukum Termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap perkara Pemohon;
  9. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian berupa: Kerugian Materil: sekurang-kurangnya pada 3 media televisi nasional, 3 media cetak nasional, 4 harian media c etak lokal, 5 tabloid Mingguan Nasional, 5 majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 3 Radio lokal;
  10. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon.

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Indramayu yang memerikas dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya