Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2024/PN Idm Taufik Hidayah,SH CASTO Alias ATO Alias IYAN Alias NYAMPLUNG Bin SARDINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-68/M.2.21/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa CASTO Alias ATO Alias IYAN Alias NYAMPLUNG Bin SARDINAH bersama-sama dengan Sdr. MULYADI Alias MUL, Sdr. ABDUL KHOLIK dan Sdr. ENDI (masing-masing belum tertangkap/DPO) pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekira pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2022, bertempat di samping Kantor PT. Smart Teknologi Utama yang berada di Desa Puntang Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”,  yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. MULYADI Alias MUL, Sdr. ABDUL KHOLIK dan Sdr. ENDI dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut : Description: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.pngDescription: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.pngDescription: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.png

  • Bahwa PT. Smart Teknologi Utama yang bergerak dalam bidang penyedia jasa internet mengontrak sebuah rumah yang berada di Desa Puntang Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu, dimana Perusahaan tersebut memiliki beberapa orang karyawan diantaranya saksi korban HASAN BASRI beserta petugas jaga malam sebanyak 4 orang diantaranya saksi RADIMAN, saksi PRIYADI, Sdr. TARWAN dan Sdr. IDIN.
  • Bahwa awalnya saksi korban memarkirkan 1 (satu) unit kendaraan jenis Pick Up merk Mitsubishi L300, No.Pol : E-8315-RB, warna hitam Tahun 2022, No. Rangka MK2L0PU39NJ004063, No. Mesin 4D56CY13166 miliknya di samping Kantor PT. Smart Teknologi Utama dan kendaraan tersebut akan dipergunakan sebagai kendaraan operasional kantor setiap harinya, lalu saksi korban mengunci kontak dan pintu kendaraan tersebut kemudian menuju ke rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari kantor tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 Wib Sdr. MULYADI Alias MUL bersama Sdr. ABDUL KHOLIK dan Sdr. ENDI memberitahu Terdakwa bahwa ada target kendaraan yang bisa diambil di wilayah Desa Puntang Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu hingga kemudian Terdakwa bersama Sdr. MULYADI Alias MUL, Sdr. ABDUL KHOLIK dan Sdr. ENDI merencanakan untuk mengambil kendaraan tersebut kemudian menjualnya agar mendapatkan uang, selanjutnya Sdr. MULYADI Alias MUL menyiapkan alat berupa kunci palsu/Letter T lalu pada hari Senin tanggal 16 Mei 2022 sekitar pukul 02.00 Wib Terdakwa bersama Sdr. MULYADI Alias MUL, Sdr. ABDUL KHOLIK dan Sdr. ENDI berangkat dengan menggunakan kendaraan Luxio warna silver yang dikemudikan oleh Sdr. ENDI menuju wilayah Desa Puntang Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa sekitar pukul 04.00 Wib Terdakwa bersama Sdr. MULYADI Alias MUL, Sdr. ABDUL KHOLIK dan Sdr. ENDI sampai di wilayah yang dituju, kemudian Sdr. ENDI memarkirkan mobil yang dikemudikannya di pinggir jalan raya dan setelah situasi dinyatakan aman kemudian Terdakwa bersama Sdr. MULYADI Alias MUL dan Sdr. ABDUL KHOLIK turun dari mobil sedangkan Sdr. ENDI bertugas menunggu di dalam mobil yang dikemudikannya sambil mengawasi situasi, lalu Terdakwa bersama Sdr. MULYADI Alias MUL dan Sdr. ABDUL KHOLIK berjalan mendekati 1 (satu) unit kendaraan jenis Pick Up merk Mitsubishi L300, No.Pol : E-8315-RB, warna hitam Tahun 2022 yang diparkir di samping sebuah rumah hingga kemudian ketiganya mendekati kendaraan tersebut dan setelah situasi dinyatakan aman, lalu Sdr. MULYADI Alias MUL merusak kunci pintu mobil dengan menggunakan alat berupa kunci palsu dan setelah pintu mobil terbuka kemudian Sdr. MULYADI Alias MUL naik ke dalam mobil tersebut dan merusak kunci kontaknya dengan menggunakan kunci letter T hingga kunci rusak lalu Sdr. MULYADI Alias MUL menyalakan kontak mobil dengan kunci letter T tersebut sambil Terdakwa bersama Sdr. ABDUL KHOLIK mendorong mobil tersebut hingga ke jalan raya, kemudian Terdakwa bersama Sdr. ABDUL KHOLIK naik ke dalam mobil dan duduk disamping Sdr. MULYADI Alias MUL, lalu Sdr. MULYADI Alias MUL membawa kendaraan tersebut ke daerah Sewo Kabupaten Subang dan selanjutnya kendaraan tersebut diserahkan kepada Sdr. ABDUL KHOLIK untuk dijual kepada orang lain sedangkan Terdakwa bersama Sdr. MULYADI Alias MUL kembali naik ke dalam kendaraan Luxio yang dikemudikan oleh Sdr. ENDI lalu pulang ke rumah masing-masing.
  • Bahwa setelah kendaraan milik saksi korban dalam penguasaan Sdr. ABDUL KHOLIK kemudian Sdr. ABDUL KHOLIK membawa kendaraan tersebut menuju rumah saksi DATEM yang berada di Desa Patimban Dusun Galian Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang, lalu kendaraan tersebut diparkir di garasi rumah saksi DATEM kemudian Sdr. ABDUL KHOLIK meninggalkan kendaraan tersebut tanpa memberitahu kepada saksi DATEM.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekitar pukul 07.00 Wib ketika saksi korban berangkat menuju kantor PT. Smart Teknologi Utama namun sesampainya di tempat tersebut, saksi korban melihat mobil miliknya yang sebelumnya diparkir di samping kantor sudah tidak ada sehingga saksi korban membuka rekaman CCTV yang kameranya mengarah ke area parkir mobil tersebut, saat itu saksi korban melihat mobil miliknya sedang dibawa oleh pelaku yang berjumlah 3 orang hingga kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 42.443.000,- (empat puluh dua juta empat ratus empat puluh tiga ribu rupiah).

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya