Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian kredit (SPK) nomor : 021.101.014551 antara Penggugat dengan Tergugat
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban utangnya kepada Penggugat sebesar Rp133.500.000,- (Seratus tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatior beslaag) terhadap sebidang tanah sawah yang berlokasi di Blok Ladeg, Desa Rancamulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli nomor : 1140/2011, atas nama TARDA, Persil nomor 09 Kelas A.87, SPPT nomor 0842.0, luas 5.446 M2, dengan batas – batas : Utara : Sawah Warli Timur : Saluran Air Selatan : Sawah Dalis Barat : Saluran Air
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan pelelangan jaminan/agunan berupa sebidang tanah sawah yang berlokasi di Blok Ladeg, Desa Rancamulya, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan Akta Jual Beli nomor : 1140/2011, atas nama TARDA, Persil nomor 09 Kelas A.87, SPPT nomor 0842.0, luas 5.446 M2, dengan batas – batas : Utara : Sawah Warli; Timur : Saluran Air Selatan : Sawah Dalis Barat : Saluran Air yang hasil pelelangannya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban utang Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp133.500,- (Seratus tiga puluh tiga ribu lima ratus rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu/serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun Tergugat mengajukan keberatan
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |