Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus/2024/PN Idm TISNA PRASETYA WIJAYA, SH. 1.SUSWANTO Bin WARNITA
2.ABDULLAH LUBIS Bin MOH. MUNAWIR
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-17/M.2.21/Euh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TISNA PRASETYA WIJAYA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSWANTO Bin WARNITA[Penahanan]
2ABDULLAH LUBIS Bin MOH. MUNAWIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Fajar Sudigdo, S.H.SUSWANTO Bin WARNITA
2Fajar Sudigdo, S.H.ABDULLAH LUBIS Bin MOH. MUNAWIR
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa mereka Terdakwa 1. SUSWANTO Bin WARNITA  dan Terdakwa 2. ABDULLAH LUBIS Bin MOH. MUNAWIR pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekira pukul 22.35 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Pilangsari Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu dan di pinggir jalan Desa Bangkaloa Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, melakukan, turut serta melakukan, yang menyuruh melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa Sabu, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 Wib Sdr. ANDI (DPO) menghubungi Terdakwa 1 melalui pesan WhatsApp yang menanyakan apakah Terdakwa 1 memiliki stok narkotika jenis sabu dan Terdakwa 1 yang ingin mendapatkan keuntungan berupa uang serta menggunakan sabu secara gratis kemudian mengatakan bahwa dirinya menyediakan narkotika jenis sabu untuk dijual, kemudian Sdr. ANDI memesan sabu kepada Terdakwa 1 dengan harga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa 1 menyuruh Sdr. ANDI untuk mengirimkan pembayarannya melalui transfer ke aplikasi DANA dengan nomor 081935922595 miliknya hingga Sdr. ANDI setuju dan tidak lama kemudian Sdr. ANDI mengirimkan bukti transfer tersebut melalui pesan WhatsApp ke nomor handphone Terdakwa 1.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa 1 menghubungi Sdr. TIKO (DPO) dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) lalu Terdakwa 1 mengirimkan uang pembayarannya melalui transfer dari aplikasi DANA milik Terdakwa 1 dan mengirimkan bukti transfernya kepada Sdr. TIKO, kemudian sekitar pukul 22.30 Wib Sdr. TIKO menghubungi Terdakwa 1 dan memberitahu bahwa sabu yang dipesan sudah ditempel atau diletakan pada 2 (dua) tempat yaitu di pinggir jalan Desa Pilangsari Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu dan di pinggir jalan Desa Bangkaloa Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu, kemudian Sdr. TIKO mengirimkan lokasi tersebut kepada Terdakwa 1 hingga tidak lama kemudian Terdakwa 1 mengajak Terdakwa 2 untuk mengambil sabu di lokasi tersebut lalu Terdakwa 2 yang mengharapkan imbalan serta menggunakan sabu secara gratis menyanggupi, kemudian para Terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa 2 menuju lokasi pengambilan sabu yang pertama yaitu di pinggir jalan Desa Pilangsari Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu.
  • Bahwa sekitar pukul 22.35 Wib para Terdakwa sampai di lokasi yang dituju kemudian Terdakwa 1 turun dari sepeda motor dan mengambil 1 (satu) paket sabu yang sudah diletakan di tempat tersebut lalu Terdakwa 1 membawanya, kemudian Terdakwa 1 mengajak Terdakwa 2 untuk mengambil sabu di lokasi yang kedua yaitu di pinggir jalan Desa Bangkaloa Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu hingga kemudian Terdakwa 2 mengemudikan sepeda motornya dengan membonceng Terdakwa 1 menuju lokasi yang dimaksud dan setelah sampai di lokasi, kemudian Terdakwa 1 turun dari sepeda motor lalu mengambil 1 (satu) paket sabu yang sudah diletakan di tempat tersebut dan kembali membawanya menuju sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa 2, selanjutnya Terdakwa 1 menghubungi Sdr. ANDI dan memberitahu bahwa sabu yang dipesan sudah ada hingga kemudian Sdr. ANDI meminta Terdakwa 1 untuk menemuinya di pinggir jalan Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu dan Terdakwa 1 setuju kemudian mengajak Terdakwa 2 untuk menuju lokasi yang dimaksud, hingga kemudian Terdakwa 2 mengemudikan sepeda motornya membonceng Terdakwa 1 menuju lokasi yang dimaksud.
  • Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib para Terdakwa sampai di lokasi yang dituju, kemudian Terdakwa 1 menitipkan 1 (satu) buah plastik bening yang berisi 2 (dua) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban warna merah kepada Terdakwa 2 dengan tujuan hendak diserahkan kepada Sdr. ANDI lalu para Terdakwa menunggu kedatangan Sdr. ANDI di tempat tersebut  tepatnya di pinggir jalan.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 00.10 Wib ketika para Terdakwa sedang berada di pinggir jalan Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, tiba-tiba para Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi DIO SAMIGO bersama saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para Terdakwa hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu, hingga selanjutnya saksi DIO SAMIGO bersama saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO langsung menangkap dan mengamankan para Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri para Terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi WASTO hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru pada diri Terdakwa 1 serta pada diri Terdakwa 2 ditemukan 1 (satu) buah plastik bening yang berisi 2 (dua) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor tanpa plat nomor, kemudian para Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Unit Sat Res Narkoba Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa 2 tersebut, selanjutnya dilakukan Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Perkara Kepolisian Nomor : 092/POL.13246/V/2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan hasil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto keseluruhan 0,95 (nol koma sembilan lima) gram.

 

  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO.LAB : 2474/NNF/2024 tanggal 6 Juni 2024 dengan kesimpulan Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) buah lakban merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,9140 gram diberi nomor barang bukti 1317/2024/OF, adalah seluruhnya positif merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar pada Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa  saat dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap para terdakwa, diketahui bahwa perbuatan para terdakwa yang akan menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I yang mengandung metamfetamina tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa mereka Terdakwa 1. SUSWANTO Bin WARNITA  dan Terdakwa 2. ABDULLAH LUBIS Bin MOH. MUNAWIR pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 00.10 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berhak memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “melakukan, turut serta melakukan, yang menyuruh melakukan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa awal mulanya pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 22.35 Wib para Terdakwa menuju Desa Pilangsari Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa 2, setelah sampai di lokasi yang dimaksud kemudian Terdakwa 1 turun dari sepeda motor dan mengambil 1 (satu) paket sabu yang sudah diletakan di pinggir jalan lalu Terdakwa 1 membawanya, kemudian para Terdakwa kembali berangkat menuju Desa Bangkaloa Kecamatan Widasari Kabupaten Indramayu dan setelah sampai di lokasi yang dituju, kemudian Terdakwa 1 turun dari sepeda motor lalu kembali mengambil 1 (satu) paket sabu yang sudah diletakan di pinggir jalan dan kembali membawanya menuju sepeda motor yang dikemudikan Terdakwa 2, selanjutnya para Terdakwa berangkat menuju Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, kemudian sekitar pukul 23.00 Wib para Terdakwa sampai di lokasi yang dituju dan saat itu Terdakwa 1 menitipkan 1 (satu) buah plastik bening yang berisi 2 (dua) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban warna merah kepada Terdakwa kemudian keduanya berdiri di pinggir jalan dengan tujuan menunggu kedatangan Sdr. ANDI (DPO).
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 00.10 Wib ketika para Terdakwa sedang berada di pinggir jalan Kelurahan Bojongsari Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu, tiba-tiba para Terdakwa didatangi oleh petugas Kepolisian dari SatReskrim Narkoba Polres Indramayu yaitu saksi DIO SAMIGO bersama saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa para Terdakwa memiliki narkotika jenis sabu, hingga selanjutnya saksi DIO SAMIGO bersama saksi NAUFAL WISPRADIPTA DWI PRIYANTO langsung menangkap dan mengamankan para Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan terhadap diri para Terdakwa dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu saksi WASTO hingga akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru pada diri Terdakwa 1 serta pada diri Terdakwa 2 ditemukan 1 (satu) buah plastik bening yang berisi 2 (dua) paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dililit lakban warna merah dan 1 (satu) unit sepeda motor tanpa plat nomor, kemudian para Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Unit Sat Res Narkoba Polres Indramayu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa 2 tersebut, selanjutnya dilakukan Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Perkara Kepolisian Nomor : 092/POL.13246/V/2024 tanggal 06 Mei 2024 dengan hasil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat netto keseluruhan 0,95 (nol koma sembilan lima) gram.
  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari terdakwa tersebut kemudian dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO.LAB : 2474/NNF/2024 tanggal 6 Juni 2024 dengan kesimpulan Barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 2 (dua) buah lakban merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal warna putih dengan berat netto 0,9140 gram diberi nomor barang bukti 1317/2024/OF, adalah seluruhnya positif merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar pada Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa demikian pula saat dilakukan pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa perbuatan para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan RI serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya