Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Idm 1.DIMYANA Bin Alm SANGWAR
2.SUMINTO Bin Alm SABRANI
3.TARMANI Bin Alm TASWAD
4.FARHAN OZI SYAHPUTRA Bin DIMYANA
1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Indramayu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 24 Mei 2021
Nomor Surat No: -
Pemohon
NoNama
1DIMYANA Bin Alm SANGWAR
2SUMINTO Bin Alm SABRANI
3TARMANI Bin Alm TASWAD
4FARHAN OZI SYAHPUTRA Bin DIMYANA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq. Kepala Kepolisian Resor Indramayu
2Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Cq Kepala Kepolisian Resor Indramayu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan  ini tidak sah;

3. Menyatakan penahanan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;

4. Menyatakan penyitaan atas barang bukti yang dimiliki Pemohon IV tidak sah sesuai pasal 38 Jo. pasal pasal 39 ayat (1)KUHAP;

5. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan;

6. Menghukum Termohon untuk mengembalkan Handphone merk Real Me C2 kepada Pemohon dari tahanan;

7. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa :

Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).

Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
8. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Para Pemohon dalam sekurang-  kurangnya pada 4 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, dan 4 Radio lokal;
9. Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya