Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian kredit (SPK) nomor : 018.101.003843 antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar total tunggakan angsuran kredit kepada Penggugat sebesar Rp.381.000.000,- (Tiga ratus delapan puluh satu juta rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela agunan berupa sebidang tanah darat dengan bukti kepemilikan Akta Pembagian Hak Bersama nomor : 311/2019, atas nama MUHAMAD MUAMMAR, Persil nomor 62a, Kelas DII, luas 785M2, dengan batas – batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Sungkowo, Kasturiyah;
- Sebelah Timur : Tanah milik Hajah Yati;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Sri, Udi;
- Sebelah Barat : Tanah milik Sungkowo.
lokasi Blok Tenong, Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatior beslag) terhadap sebidang tanah darat dengan bukti kepemilikan Akta Pembagian Hak Bersama nomor : 311/2019, atas nama MUHAMAD MUAMMAR, Persil nomor 62a, Kelas DII, luas 785M2, dengan batas – batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Sungkowo, Kasturiyah;
- Sebelah Timur : Tanah milik Hajah Yati;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Sri, Udi;
- Sebelah Barat : Tanah milik Sungkowo.
lokasi Blok Tenong, Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan pelelangan dan/atau menjual di muka umum agunan berupa sebidang tanah darat dengan bukti kepemilikan Akta Pembagian Hak Bersama nomor : 311/2019, atas nama MUHAMAD MUAMMAR, Persil nomor 62a, Kelas DII, luas 785M2, dengan batas – batas :
- Sebelah Utara : Tanah milik Sungkowo, Kasturiyah;
- Sebelah Timur : Tanah milik Hajah Yati;
- Sebelah Selatan : Tanah milik Sri, Udi;
- Sebelah Barat : Tanah milik Sungkowo.
lokasi Blok Tenong, Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.381.000,- (Tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat mengajukan keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |