Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Permohonan Perbaikan Identitas Pemohon semula: lahir di Indramayu, 14 April 1989 menjadi: lahir di Indramayu, 14 April 1992;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang Perbaikan Identitas Pemohon pada register pendaftaran pada Kutipan Akta Kelahiran yang semula: lahir di Indramayu, 14 April 1989, menjadi: lahir di Indramayu, 14 April 1992;
- Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku; Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |