Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2023/PN Idm BARIYANTO H. BAGUI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal Surat Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BARIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAWAN GUNAWAN, S.H.BARIYANTO
Tergugat
NoNama
1H. BAGUI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.700.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya.--------------------------------------------
  2. Menyatakan Surat Perjanjian tertanggal 17 Oktober 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT serta para saksi adalah SAH secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum terhadap PENGGUGAT dan TERGUGAT ; --------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan tidak terpenuhinya janji oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT, maka TERGUGAT telah melakukan perbuatan WANPRESTASI (ingkar janji).------------------
  4. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan yang dilakukan terhadap seluruh asset harta kekayaan milik TERGUGAT yang sudah ada maupun yang timbul dikemudian hari menjadi jaminan dalam perkara ini (Vide : Pasal 1131 KUH Perdata) ; -----------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar kewajiban hutang kepada PENGGUGAT  sebesar Rp. 40.700.000,- (empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).-
  6. Menghukum TERGUGAT untuk segera membayar kewajiban hutang biaya pembuatan Akta Jual Beli  sebesar  Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) ;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian biaya penagihan sebesar                Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) -------------------------------------------
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian hilangnya penghasilan sebesar                Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) -------------------------------------------
  9. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan secara sukarela asset  jaminan kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT di hukum pula untuk menandatangani Akta Peralihan Hak atas asset jaminan dari TERGUGAT beralih menjadi milik PENGGUGAT dan apabila TERGUGAT tidak mau menandatangani Akta Peralihan Hak maka secara hukum TERGUGAT telah memberikan kuasa untuk menandatangani Akta Peralihan Hak tersebut untuk bertindak sebagai kuasa dari TERGUGAT untuk menandatangani Akta Peralihan Haknya ; ------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum Pihak Ketiga atau siapa saja yang berkaitan dengan adanya perkara ini agar tunduk dan patuh pada putusan perkara ini.------------------------------------------
  11. Menetapkan pelaksanaan penjualan umum / lelang terbuka untuk umum atas objek jaminan dan seluruh harta kekayaan TERGUGAT yang hasil penjualan lelang tersebut dipergunakan untuk melaksanakan isi putusan perkara ini.--------------------
  12. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ; --------------------------------------------------------------------
  13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak