Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Idm 1.WARTAM Bin DURAKMAN
2.CARINIH
Direktur PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk di Jakarta Cq Pimpinan Wilayah PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Jawa Barat di Bandung Cq Pimpinan Cabang PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Indramayu Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat 01/PDT.G/YLBH-PET/IM/VI/2024
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum

Memerintahkan Kepada Tergugat dan Turut Tergugat agar menghentikan Pelaksanaan Lelang dan Permintaan Pengosongan Objek Lelang terhadap benda barang sebagaimana tersebut dibawah ini :

  1. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya SHM No. 237 Tgl 11/10/2005 a/n WARTAM Bin DURAKMAN Luas tanah : 3,590 m2 (tiga ribu lima ratus sembilan puluh meter persegi yang terletak di Desa Bulak Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu ;
  2. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya SHM No. 465 Tgl 15/5/1996 a/n WARTAM Bin DURAKMAN Luas tanah : 290 m2 (dua ratus sembilan puluh meter persegi yang terletak di Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu ;
  3. 1 (satu) bidang tanah SHM No. 308 Tgl 24/08/2000 a/n WARTAM Luas tanah : 3,756 m2 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh enam meter persegi yang terletak di Desa Curug Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu ;
  4. 1 (satu) bidang tanah SHM No. 309 Tgl 21/11/2016 a/n WARTAM Luas tanah : 4.281 m2 (empat ribu dua ratus delapan puluh satu meter persegi yang terletak di Desa Curug Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu ;

hingga perkara  a quo berkekuatan hukum tetap.---------------------------------------------

DALAM POKOK PERKARA        : ------------------------------------------------------------------

 

PRIMAIR    :

 

1.    Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya ;

 

2.    Menyatakan Beralasan Hukum Dalam Keadaan Memaksa atau Force Majeure Sebagai Alasan Pemaaf Bagi Pihak Debitur (Penggugat Pertama) yang membuat Pihak Debitur (Penggugat Pertama) Tidak dapat Dituntut Oleh Pihak Kreditur (Tergugat) Untuk Memenuhi Segala Kewajibannya Causa PRA RESTRURUKSASI, Merupakan Status Quo Baik kepada Kewajiban-kewajiban Para Penggugat yang Beralasan Hukum Dinilai Bukan Wanprestasi Karena kebijakan Negara ;

 

3.    Menyatakan menurut Hukum walaupun pengajuan Lelang dan pengosongan Obyek lelang yang diajukan oleh Tergugat ke Turut Tergugat sesuai dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan dan sebagaimana prosedur Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah dan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 2/KN/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Lelang jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang namun Tergugat dalam pengajuan Lelang ke Turut Tergugat tidak melaksanakan Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 pasal 37 ayat tentang Penyelesaian Kredit Macet dan Tidak Melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2005 Tentang Penghapusan Piutang negara yang mulai berlaku 21 Maret 2005 dan juga Tidak Melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan No. 31 Tahun 2005 yang mengatur tentang “Penghapusan Secara Mutlak” atau “Hapus Tagih” kredit macet dibawah Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah) dimana Debitur hanya diwajibkan melunasi pokok hutang sebesar 50% saja dan juga Tergugat Tidak melaksanakan Peraturan Bank Indonesia SE BI No. 14/26/DKBO, tanggal 19 September 2012 tentang Restrukturisasi Kredit begitupun Turut Tergugat sebagai pelaksana lelang dalam hal ini tidak melakukan penelusuran terkait tentang mekanisme perbankan telah dilaksanakan dengan benar dan telah sesuai atau tidak dengan UU dan kebijakan pemerintah, maupun Peraturan Bank Indonesia dalam melakukan Permohonan Lelang dan pengosongan Obyek Hak Tanggungan Milik Penggugat Pertama karenanya Tergugat maupun Turut Tergugat harus menarik segala bentuk surat Teguran maupun surat lainnya yang berkaitan dengan proses Lelang Obyek Hak Tanggungan atas nama Penggugat Pertama ;------------------------------------------------------------

 

3.    Menyatakan menurut Hukum bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar hak subyetifnya Penggugat Pertama dan Penggugat Dua karena bertentangan dengan kewajiban hukum Tergugat serta kewajiban Hukum Turut Tergugat karenanya menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian yang timbul akibat Tergugat maupun Turut Tergugat tidak mengindahkan dan memperhatikan peraturan dan Undang-Undang tentang permasalahan kredit macet ;----------------------------------------------------------------------

 

4.    Menyatakan tanah dan bangunan sebagai berikut : ----------------------------------------------------

 

  1. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya SHM No. 237 Tgl 11/10/2005 a/n WARTAM Bin DURAKMAN Luas tanah : 3,590 m2 (tiga ribu lima ratus sembilan puluh meter persegi yang terletak di Desa Bulak Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu ;
  2. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan diatasnya SHM No. 465 Tgl 15/5/1996 a/n WARTAM Bin DURAKMAN Luas tanah : 290 m2 (dua ratus sembilan puluh meter persegi yang terletak di Desa Parean Girang Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu ;
  3. 1 (satu) bidang tanah SHM No. 308 Tgl 24/08/2000 a/n WARTAM Luas tanah : 3,756 m2 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh enam meter persegi yang terletak di Desa Curug Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu ;
  4. 1 (satu) bidang tanah SHM No. 309 Tgl 21/11/2016 a/n WARTAM Luas tanah : 4.281 m2 (empat ribu dua ratus delapan puluh satu meter persegi yang terletak di Desa Curug Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu ;---------------------------------------------------

yang dijadikan Hak tanggungan Penggugat Pertama walaupun atas nama Penggugat Pertama namun secara Yuridis merupakan harta bersama hak milik Penggugat Pertama dan Penggugat Dua karenanya dalam suatu perbuatan hukumnya terhadap tanah aquo Penggugat Dua haruslah dilibatkan namun Tergugat dalam suatu perbuatan hukumnya hanya melibatkan Penggugat Pertama maka segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat pertama yang berupa Teguran-teguran Surat yang berkaitan dengan lelang dan pengosongan terhadap tanah aquo yang pernah dilakukan adalah batal demi hukum ;-----------

5.    Menyatakan Menurut Hukum Penggugat Pertama hanya diwajibkan membayar piutangnya ke Tergugat yang dalam hal ini selaku Kriditur sebesar 50 % (lima puluh persen) dari kewajiban hutang pokoknya dan dibebaskan dari bunga hutang pokok karena Penggugat Pertama adalah debitur yang masuk dalam katagori kredit macet karenanya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 31 Tahun 2005 yang mengatur tentang “Penghapusan Secara Mutlak” atau “Hapus Tagih” kredit macet dibawah Rp.10.000.000.000,00 (Sepuluh milyar rupiah) hanya mewajibkan membayar melunasi hutang pokoknya sebesar 50 % (lima puluh persen) dan dibebaskan dari beban bunga hutang pokoknya ;--------------------------------------------------------

6.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta) setiap tahunnya yang dimulai sejak tahun 2020 hingga Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap karena Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum ;-----------------------------------------------------------

7.    Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk menyerahkan Agunan tanah aquo setelah Penggugat Pertama melunasi hutang pokoknya sebesar 50 % (lima puluh persen) dari pokok hutang perjanjian kredit pinjaman Penggugat Pertama ke Tergugat (PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Indramayu) dengan seketika dan sekaligus tanpa dibebani dengan beban hak lainnya ;-------------------------------------------------------------------------------------------

8.    Menghukum Tergugat dan turut Tergugat atau siapa saja untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini ;----------------------------------------------------------------------------------------------------

9.    Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu ada meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad) ;

10.  Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat        dari gugatan ini   ;---------------------------------------------------------------------------------------------

 

S U B S I D A I R  :  -------------------------------------------------------------------------------

 

                  Dalam Peradilan yang baik, mohon Keadilan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak