Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2024/PN Idm 1.HSU, KANG-CHENG
2.LINDANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2024/PN Idm
Tanggal Surat Kamis, 08 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HSU, KANG-CHENG
2LINDANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1CARSONO, S.H.HSU, KANG-CHENG
2CARSONO, S.H.LINDANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sebagai hukum, sah pengesahan anak luar kawin yang dilakukan oleh Para Pemohon terhadap anak Perempuan yang Bernama HSU, ALEISHA, yang lahir di Taiwan pada tanggal 14 Nopember 2021, berdasarkan Sertifikat kelahiran yang dikeluarkan oleh KLINIK OBSTETRI DAN GINEKOLOGI WANGS, NO. 41 YI-I Road, KEELUNG, TAIWAN, Republik Tiongkok, pada tanggal 20 Januari 2022.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perihal penetapan pengesahan anak ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu agar diterbitkan akta.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak