Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2023/PN Idm PT. BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA) ANDRI SUNANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2023/PN Idm
Tanggal Surat Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR INDRAMAYU JABAR (PERSERODA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ANDRI SUNANDAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 101.537.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian kredit (SPK) nomor : 019.101.004636 antara Penggugat dengan Tergugat;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp.101.537.500,- (Seratus satu juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
  5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
  6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan jaminan / agunan berupa kendaraan roda empat (mobil) dengan spesifikasi : merk Honda Brio, tahun 2017, warna Hitam Mutiara, nomor polisi E1473JA, a.n SUNENTI, nomor rangka : MHRDD1750HJ717508, nomor mesin : L12B31879465, kepada Penggugat;
  7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatior beslag) terhadap kendaraan roda empat (mobil) dengan spesifikasi: merk Honda Brio, tahun 2017, warna Hitam Mutiara, nomor polisi E1473JA, a.n SUNENTI, nomor rangka : MHRDD1750HJ717508, nomor mesin : L12B31879465;
  8. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum jaminan/agunan berupa kendaraan roda empat (mobil) dengan spesifikasi : merk Honda Brio, tahun 2017, warna Hitam Mutiara, nomor polisi E1473JA, a.n SUNENTI, nomor rangka : MHRDD1750HJ717508, nomor mesin : L12B31879465;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
  10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat mengajukan keberatan;
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak