Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2018/PN Idm H. MARDIKA. SH 1.PANITIA PEMILIHAN KUWU DESA JATIBARANG
2.AGUS DARMAWAN
3.KEPALA Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD KABUPATEN INDRAMAYU
4.BUPATI INDRAMAYU
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2018/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. MARDIKA. SH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DULKODAR, SHH. MARDIKA. SH
Tergugat
NoNama
1PANITIA PEMILIHAN KUWU DESA JATIBARANG
2AGUS DARMAWAN
3KEPALA Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD KABUPATEN INDRAMAYU
4BUPATI INDRAMAYU
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II tersebut pada perkara a quo di kategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan Pemilihan Kepala Desa (Kuwu) Desa Jatibarang  Cacad hukum .
  4. Membatalkan kemenangan suara Tergugat I dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilwu) Desa Jatibarang Kec. Jatibarang Kab. Indramayu karena kemenangan suara Tergugat I akibat dari merupakan perbuatan melawan hukum.
  5. Menetapkan Penggugat (No. Urut 3) yang memperoleh suara terbanyak dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilwu) Desa Jatibarang  Kec.Jatibarang  Kab. Indramayu, sebagai Kuwu Desa Jatibarang  Kecamatan Jatibarang  Kabupaten Indramayu.
  6. Memerintahkan Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk melakukan pungutan suara ulang di Desa Jatibarang  Kecamatan Jatibarang  Kabupaten Indramayu.
  7. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dan membayar ganti rugi Imateril sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus  juta rupiah) kepada Penggugat.
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila lalai menjalankan putusan ini.
  9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk taat dan patuh kepada putusan ini. Menghukum Tergugat I dan II untuk membayar biaaya perkara yang timbul  dalam perkara ini menurut hukum.

S U B S I D E R : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Jika majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa perkara ini (A QUO) berpendapat lain mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak