Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Permohonan Perubahan Nama Anak Para Pemohon semula Nama: DEDY AL MAHDI, Menjadi Nama: GALANG AL MAHDI;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang Perubahan Nama Anak Para Pemohon pada register pendaftaran pada Kutipan Akta Kelahiran yang semula Nama: DEDY AL MAHDI, Menjadi Nama: GALANG AL MAHDI;
- Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku; Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |