Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Idm 1.Y. LEO KRISBIANTORO
2.AGUNG BUDI WICAKSONO
3.KOMAENI
4.SARMITA
5.MUHAMMAD RAHMAT HIDAYAT
6.INDRA ADE SAPUTRA
7.EKO KUSRONIAWAN
8.PARLU JIONO
9.AMRUL MUDZAKIR
10.HERWIN ANTHONI
1.SUTAMI TAMIN
2.SUNATA
3.WINARTI LISA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Y. LEO KRISBIANTORO
2AGUNG BUDI WICAKSONO
3KOMAENI
4SARMITA
5MUHAMMAD RAHMAT HIDAYAT
6INDRA ADE SAPUTRA
7EKO KUSRONIAWAN
8PARLU JIONO
9AMRUL MUDZAKIR
10HERWIN ANTHONI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WIWIT KUSTIONO, S.H.Y. LEO KRISBIANTORO
2WIWIT KUSTIONO, S.H.AGUNG BUDI WICAKSONO
3WIWIT KUSTIONO, S.H.KOMAENI
4WIWIT KUSTIONO, S.H.SARMITA
5WIWIT KUSTIONO, S.H.MUHAMMAD RAHMAT HIDAYAT
6WIWIT KUSTIONO, S.H.INDRA ADE SAPUTRA
7WIWIT KUSTIONO, S.H.EKO KUSRONIAWAN
8WIWIT KUSTIONO, S.H.PARLU JIONO
9WIWIT KUSTIONO, S.H.AMRUL MUDZAKIR
10WIWIT KUSTIONO, S.H.HERWIN ANTHONI
Tergugat
NoNama
1SUTAMI TAMIN
2SUNATA
3WINARTI LISA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Ruslandi, S.H., Arif Imron, S.Kom., S.H., M.H., Amanda Yuniartin, S.H., M.H.SUTAMI TAMIN
2Ruslandi, S.H., Arif Imron, S.Kom., S.H., M.H., Amanda Yuniartin, S.H., M.H.SUNATA
3Ruslandi, S.H., Arif Imron, S.Kom., S.H., M.H., Amanda Yuniartin, S.H., M.H.WINARTI LISA
Turut Tergugat
NoNama
1DINA MAULIDIYAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.069.680.500,00
Petitum
  1.  

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat  untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi sebagaimana diatur pasal 1238 KUHPerdata serta telah memenuhi unsur unsur Wanprestasi  sebagaimana dalam Posita poin nomor 10 ( sepuluh).
  3. Menyatakan Sah Surat Perjanjian Penempatan ( PP ) yang dibuat oleh Direktur Utama PT Tata Atlas Masterindo sdr. Sutami Tamin MBA,sebagai Pihak kesatu ( l ) dan Calon Pekerja Migran Indonesia  ( CPMI) sebagai pihak kedua ( ll ) khususnya pada poin pasal ke 8 , sesuai pada Keterangan tersebut pada Posita poin nomor.5 ( lima).
  4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah menerima keuangan untuk proses bekerja ke negara Korea Selatan dari Para Penggugat sejumlah Rp.2.299.645.000,-  (Dua Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah ) untuk dikembalikan kepada Para Penggugat.
  5. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti Rugi bunga atas penderitaan Penggugat, karena hilangnya kesempatan menikmati bunga Bank swasta selama  satu tahun bahkan lebih sejumlah Rp.2.069.680.500,- (Dua Milyar Enam Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah).
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil yaitu secara keseluruhan Rp.100.000.000, ( seratus juta rupiah) x 10 orang para Penggugat yakni sejumlah Rp. 1.000,000,000, ( satu milyar Rupiah).
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita jaminan ( Conservatoir Beshlaag  ) Atas kekayaan harta milik  Para Tergugat khususnya Tanah dan Bangunan LPK AL- ALIF yang berlokasi di desa Babakan jalan Karya Jaya Kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu (sebagaimana dalam Posita SITA JAMINAN).
  8. Menyatakan dan menghukum para Tergugat , untuk memberhentikan ( dicabut  ) untuk Sementara Pelayanan penempatan bagi Pekerja migran Indonesia yang dijatuhi sangsi Pencabutan SIP3MI  PT,Atlas Masterindo Kep/Men.no. 9120200691382  apabila tidak ada itikad baik menyelesaikan permasalahan CPMI ( para Tergugat  )hal ini merujuk surat edaran Kementrian tenaga kerjaan no.3 /5 /5758 /PK.02.00/2020, sebagaimana telah dijelaskan dalam Posita Sub,Sita jaminan tersebut diatas.
  9. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet,Banding ataupun Kasasi.
  10. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini  sesuai peraturan per undang undangan yang berlaku.

 

SUBSIDER

 

Apabila Majlis Hakim pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain,Mohon putusan yang seadil adilnya ( Ex Aequo at Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak