Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Idm BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon PT Grage Solusindo Pratama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat 2
Penggugat
NoNama
1BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arief Indra Kusuma Adhi, S.H., M.Hum, DkkBPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon
Tergugat
NoNama
1PT Grage Solusindo Pratama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 213.025.418,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi Materiil sebesar Rp213.025.481,56 (Dua ratus tiga belas juta dua puluh lima ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah dan lima puluh enam sen);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak