Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G.S/2024/PN Idm Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (DL) 1.RIA SAMURAI
2.SUMARNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 37/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 29 Jul. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (DL)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Irvan Helmy, S.H.Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (DL)
Tergugat
NoNama
1RIA SAMURAI
2SUMARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 211.875.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kredit Nomor: 006.K01.005148 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat dan Tergugat II Wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 211.875.000,- (dua ratus sebelas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
  5. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita agunan (conservatior beslag) terhadap:
    1.  Sebidang tanah darat diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan luas 97 M2 yang berlokasi di Desa Lohbener Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 1222 atas nama Tergugat I. Dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas Utara: Jalan;

Batas Timur: Jalan;

Batas Selatan: Tanah 00656 ;

Batas Barat: Tanah Milik Yono.

 

  1. Sebidang tanah darat diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan luas 144 M2 yang berlokasi di Desa Jangga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 274 atas nama Tergugat II. Dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas Utara: Tanah M.271 SU.197/1989;

Batas Timur: Jalan;

Batas Selatan: Tanah Milik Tarno;

Batas Barat: Selokan.

  •  
  1. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum agunan berupa:
    1. Sebidang tanah darat diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan luas 97 M2 yang berlokasi di Desa Lohbener Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 1222 atas nama Tergugat I. Dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas Utara: Jalan;

Batas Timur: Jalan;

Batas Selatan: Tanah 00656 ;

Batas Barat: Tanah Milik Yono.

 

  1. Sebidang tanah darat diatasnya berdiri sebuah bangunan dengan luas 144 M2 yang berlokasi di Desa Jangga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, dengan bukti kepemilikan berupa SHM No. 274 atas nama Tergugat II. Dengan batas-batas sebagai berikut:

Batas Utara: Tanah M.271 SU.197/1989;

Batas Timur: Jalan;

Batas Selatan: Tanah Milik Tarno;

Batas Barat: Selokan.

  1. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
  2. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat I dan Tergugat II mengajukan keberatan;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau:

Apabila Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak