Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.Bth/2024/PN Idm | Ahmad Fuadi,SE.,SH. | 1.Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (DL) 2.Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.Bth/2024/PN Idm | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 50, luas tanah + 311 M2 atas nama AHMAD FUADI,S.E.,S.H. (PELAWAN), yang terletak di Blok Karanganyar, Rt 10 Rw 03, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu - Jawa Barat;
Yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2024, agar tidak dilaksanakan tanpa fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap;
DALAM POKOK PERKARA :
Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 50, luas tanah + 311 M2 atas nama AHMAD FUADI,S.E.,S.H. (PELAWAN), yang terletak di Blok Kranganyar, Rt 10 Rw 03, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu - Jawa Barat; Yang diajukan oleh Terlawan I melalui Terlawan II tanpa fiat eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM serta Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat;
Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No. 50, luas tanah + 311 M2 atas nama AHMAD FUADI,S.E.,S.H. (PELAWAN), yang terletak Blok Karanganyar, Rt 10 Rw 03, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu - Jawa Barat; SAMPAI PERKARA INI TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |