Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Permohonan Perubahan Nama dan Perbaikan Identitas Pemohon semula SITI YULIA CASIWAN lahir di Indramayu, 02 Maret 1987 menjadi YULIA lahir di Indramayu, 02 Maret 1990;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Nama dan Perbaikan Identitas Pemohon Pemohon pada register pendaftaran pada Kutipan Akta Kelahiran yang semula nama: SITI YULIA CASIWAN lahir di Indramayu, 02 Maret 1987 Menjadi Nama: YULIA lahir di Indramayu, 02 Maret 1990 sesuai Ijazah;
- Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku;
-
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |