Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.B/2024/PN Idm YESSI PUSPITA ASUKI, S.H. TARJONI Alias RONI Alias MEMET Bin (Alm) WATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 165/Pid.B/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-56/M.2.21/Eoh.2 /5/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI PUSPITA ASUKI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARJONI Alias RONI Alias MEMET Bin (Alm) WATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Oto Suyoto, SH. dkk.TARJONI Alias RONI Alias MEMET Bin (Alm) WATA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa TARJONI Alias RONI Alias MEMET Bin (Alm) WATA pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 19.21 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di teras depan rumah saksi korban TAUFIK HIDAYAT yang berada di Blok Kebon Buah Rt. 016 Rw. 007 Desa Sukajati Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa bermula saksi korban TAUFIK HIDAYAT memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street type H1B02N421L0 A/T, Nopol : E-2855-QAV, Noka : MH1JM8229PK003462, Nosin : Jm182E2002949 Tahun 2003 seharga Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) di teras depan rumahnya yang terletak di Blok Kebon Buah Rt. 016 Rw. 007 Desa Sukajati Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, kemudian saksi korban mengunci kontak sepeda motornya tersebut dan pintu gerbang rumahnya dibiarkan sedikit terbuka kemudian saksi korban melaksanakan aktifitas biasanya yaitu berjualan bakso keliling.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 19.21 Wib ketika Terdakwa sedang berjalan kaki dan melintasi rumah saksi korban kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street type H1B02N421L0 A/T, Nopol : E-2855-QAV yang diparkir di depan teras rumah saksi korban, sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut dan membawanya kabur untuk dijual yang kemudian Terdakwa menghampiri rumah saksi korban dan saat situasi dinyatakan aman, kemudian Terdakwa masuk ke dalam teras rumah yang pintu gerbangnya dalam posisi sedikit terbuka kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan Terdakwa mengeluarkan kunci leter T yang dibawanya kemudian dimasukan ke dalam lubang kunci kontak sepeda motor, namun karena Terdakwa kesulitan dalam merusak kunci kontaknya kemudian Terdakwa mendorong sepeda motor keluar dari teras rumah saksi korban menuju ke arah barat.
  • Bahwa pada saat itu saksi HANDOYO diberitahu anak kandungnya yang bernama ASYIFA bahwa sepeda motor saksi korban telah dibawa oleh orang lain, sehingga kemudian saksi HANDOYO keluar dari rumahnya dan melihat sepeda motor milik saksi korban yang sebelumnya diparkir di teras depan rumah sudah tidak ada kemudian saksi HANDOYO berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut hingga ditengah perjalanan saksi HANDOYO menemukan Terdakwa yang saat itu sedang mengutak atik sepeda motor milik saksi korban, kemudian saksi HANDOYO meminta bantuan warga sekitar hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan kemudian diserahkan kepada petugas Kepolisian.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya