Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
190/Pid.B/2024/PN Idm | Taufik Hidayah,SH | 1.SUHERMAN Alias HERMAN Bin (Alm) SUHARDI 2.SAWAL Alias ABLEH Bin (Alm) AMBARI 3.SAHURI Alias BOTE Bin (Alm) SARIPIN 4.DANI Alias NIL Bin (Alm) CACANG 5.JEK BERLIN Alias ZACK BERLIN Alias BEYIN Bin (Alm) SUGIMIN SULAEMAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 190/Pid.B/2024/PN Idm | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 02 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-66/M.2.21/Eoh.2/6/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa mereka Terdakwa 1. SUHERMAN Alias HERMAN Bin (Alm) SUHARDI, Terdakwa 2. SAWAL Alias ABLEH Bin (Alm) AMBARI, Terdakwa 3. SAHURI Alias BOTE Bin (Alm) SARIPIN, Terdakwa 4. DANI Alias NIL Bin (Alm) CACANG dan Terdakwa 5. JEK BERLIN Alias ZACK BERLIN Alias BEYIN Bin (Alm) SUGIMIN SULAEMAN bersama-sama dengan Sdr. TARYADI dan Sdr. ASEP SURDI (masing-masing melarikan diri dan belum tertangkap/DPO), pada hari Minggu tanggal 21 April 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di jalur rel kereta api milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon yang terletak di Blok 01 km 133+6/7 Desa Karangtumaritis Rt. 005 Rw. 005 Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ”, yang dilakukan oleh Para Terdakwa bersama Sdr. TARYADI dan Sdr. ASEP SURDI dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |