Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Idm JIHANTO NUR RACHMAN, SH CARNOTO Alias WARID Bin WARNATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Idm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-06/M.2.21/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHANTO NUR RACHMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CARNOTO Alias WARID Bin WARNATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa CARNOTO Alias WARID Bin WARNATA, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah yang berada di Desa Arahan Lor Blok Cabang Bonjot Rt.027 Rw.002 Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,,  yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 07 januari 2024, pada pukul 16.00 wib, Terdakwa memesan sabu kepada saudara AA (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di desa Arahan Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna gold milik Terdakwa, kemudian pada pukul 16.20 wib Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. AA untuk pembayaran pembelian sabu. Kemudian pada pukul 17.30 wib Terdakwa mengambil sabu yang sudah di tentukan titik pengambilannya oleh Sdr. AA di jalan desa tawangsari Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu sebanyak 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastic klip bening yang dilakban warna hitam, setelah itu pada pukul 18.30 Terdakwa memecah sabu tersebut menjadi 9 (Sembilan) paket sabu yang mana akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- s/d Rp. 800.000,- serta menggunakan sabu secara gratis.
  • Bahwa Terdakwa menjual sabu tersebut kepada teman-temannya dengan cara datang kerumah, diantaranya Sdr. PANJI, Sdr, OMPONG dan Sdr. CEGEG (yang mana ketiganya masih dalam Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp 200.000,- per paketnya, dan Terdakwa sudah 10 (sepuluh) kali membeli sabu kepada Sdr. AA.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 08 januari 2024 pada pukul 00.15 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Arahan Lor Blok Cabang Bonjot Rt.027 Rw.002 Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, didatangi oleh saksi BAMBANG CANDRA WIGUNA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA SM (masing-masing selaku petugas Sat Reskrim Narkoba Polres Indramayu) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, hingga kemudian saksi BAMBANG CANDRA WIGUNA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA SM langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan di dalam rumah tersebut dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi SARTONO, hingga ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah tas warna hitam merk ADIDAS yang digunakan untuk menyimpan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok yang bertuliskan 76 mangga berisi 7 (tujuh) paket sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening yang di bungkus kembali dengan tisu;
  • 2 (dua) pack plastik klip bening ;
  • Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
  • 1 (satu) buah kotak warna hijau yang digunakan untuk menyimpan 1 (satu) paket sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening dan 1 (satu) buah uang kertas Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) yang di lintingkan
  • 1 Paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.
  • 1 (satu) unit handphone merk redmi warna gold.

selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.

  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa tersebut selanjutnya dilakukan Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Perkara Kepolisian Nomor : 021/POL.13246/I/2024 tanggal 08 Januari 2024, dengan hasil sebanyak :
  • 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,49 (satu koma empat sembilan) gram dengan berat netto 0,68 (nol koma enam delapan) gram.

 

  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu tersebut kemudian dilakukan penyisihan dan selanjutnya dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO.LAB : 0205/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0658 gram diberi nomor barang bukti 065/2024/OF dan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat 0,0566 gram

Adalah seluruhnya positif merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar pada Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa  saat dilakukan pemeriksaan penyidikan terhadap terdakwa, diketahui bahwa perbuatan terdakwa yang menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I yang mengandung metamfetamina tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

A  T  A  U

 

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa CARNOTO Alias WARID Bin WARNATA, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 00.15 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di rumah yang berada di Desa Arahan Lor Blok Cabang Bonjot Rt.027 Rw.002 Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  jenis sabu, yang dilakukan dengan cara-cara dan kejadiannya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 07 januari 2024, pada pukul 16.00 wib, Terdakwa memesan sabu kepada saudara AA (Daftar Pencarian Orang) yang beralamat di desa Arahan Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna gold milik Terdakwa, kemudian pada pukul 16.20 wib Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Sdr. AA untuk pembayaran pembelian sabu. Kemudian pada pukul 17.30 wib Terdakwa mengambil sabu yang sudah di tentukan titik pengambilannya oleh Sdr. AA di jalan desa tawangsari Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu sebanyak 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastic klip bening yang dilakban warna hitam, setelah itu pada pukul 18.30 Terdakwa memecah sabu tersebut menjadi 9 (Sembilan) paket sabu yang mana akan dijual kembali oleh Terdakwa dengan keuntungan sebesar Rp. 400.000,- s/d Rp. 800.000,- serta menggunakan sabu secara gratis.
  • Bahwa Terdakwa menjual sabu tersebut kepada teman-temannya dengan cara datang kerumah, diantaranya Sdr. PANJI, Sdr, OMPONG dan Sdr. CEGEG (yang mana ketiganya masih dalam Daftar Pencarian Orang) sebesar Rp 200.000,- per paketnya, dan Terdakwa sudah 10 (sepuluh) kali membeli sabu kepada Sdr. AA.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 08 januari 2024 pada pukul 00.15 Wib ketika Terdakwa sedang berada di rumahnya di Desa Arahan Lor Blok Cabang Bonjot Rt.027 Rw.002 Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, didatangi oleh saksi BAMBANG CANDRA WIGUNA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA SM (masing-masing selaku petugas Sat Reskrim Narkoba Polres Indramayu) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, hingga kemudian saksi BAMBANG CANDRA WIGUNA bersama saksi SEVI EKA NURDIANA SM langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan di dalam rumah tersebut dengan disaksikan oleh aparat desa setempat yaitu saksi SARTONO, hingga ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah tas warna hitam merk ADIDAS yang digunakan untuk menyimpan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok yang bertuliskan 76 mangga berisi 7 (tujuh) paket sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening yang di bungkus kembali dengan tisu;
  • 2 (dua) pack plastik klip bening ;
  • Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
  • 1 (satu) buah kotak warna hijau yang digunakan untuk menyimpan 1 (satu) paket sabu yang dimasukan kedalam plastik klip bening dan 1 (satu) buah uang kertas Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) yang di lintingkan
  • 1 Paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.
  • 1 (satu) unit handphone merk redmi warna gold.
  • selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke kantor Polres Indramayu untuk proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu yang berhasil disita dari Terdakwa tersebut selanjutnya dilakukan Penimbangan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Indramayu, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Perkara Kepolisian Nomor : 021/POL.13246/I/2024 tanggal 08 Januari 2024, dengan hasil sebanyak :
  • 9 (Sembilan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 1,49 (satu koma empat sembilan) gram dengan berat netto 0,68 (nol koma enam delapan) gram.

 

  • Bahwa barang bukti berupa paket sabu tersebut kemudian dilakukan penyisihan dan selanjutnya dilakukan pengujian oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri NO.LAB : 0205/NNF/2024 tanggal 22 Januari 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut :
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0658 gram diberi nomor barang bukti 065/2024/OF dan sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan berat 0,0566 gram

Adalah seluruhnya positif merupakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang mengandung metamfetamina sebagaimana terdaftar pada Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa demikian pula saat dilakukan pemeriksaan penyidikan diketahui bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut ternyata tidak berdasarkan izin dari Kementerian Kesehatan RI serta bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya