Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G.S/2024/PN Idm PT. BPR MITRA HARMONI INDRMAYAU 1.SUTARNO
2.WASRIFAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 42/Pdt.G.S/2024/PN Idm
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MITRA HARMONI INDRMAYAU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Candra Surya, S.E., DkkPT. BPR MITRA HARMONI INDRMAYAU
Tergugat
NoNama
1SUTARNO
2WASRIFAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 146.353.264,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan bahwa surat perjanjian antara pihak penggugat dan Tergugat 1 dan Tergugat 2, adalah sah dan mengikat
  3. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   para Tergugat   Wanprestasi  kepada Penggugat
  4. Menghukum   para Tergugat  untuk  membayar-melunasi seluruh kewajibannya terhadap Penggugat sebesar Rp. 146.353.264,43  Seratus empat puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua ratus enam puluh empat ribu koma empat tiga rupiah
  5. Menyatakan-menetapkan syah dan berharga sita jaminan conservatoir beslag berupa Sebidang tanah darat di atasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak Desa Lobener Kec jatibarang  Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 230 M2 sesuai dengan Sertifikat Hak Milik SHM No 00886  Surat Ukur No 0068-Lobener-2020 Tanggal 03 September 2020 an WASRIFAH DAN SUTARNO Dengan Batas-batas sebelah Utara Tanah Wanto , sebelah Timur Jalan Desa  sebelah Selatan Tanah H Dakem  Sebelah Barat Jalan Desa.
  6. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dulu walau adanya keberatan
  8. Menghukum Tergugat 1dan tergugat 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul
  9. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak