Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/03/VII/HUK.6.6/2019 tanggal 21 Juli 219 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, huruf d dan atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 KUHPidana adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, huruf d dan atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 KUHPidana adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan seluruh berkas perkara maupun alat bukti yang digunakan Termohon sebagai tersangka;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo;
atau apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |