Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Permohonan Perubahan Nama Pemohon semula Nama: RUKUN RAMUN DANA menjadi RUKUN NUR RAMUNDANA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tentang Perubahan Nama Pemohon pada register pendaftaran pada Kutipan Akta Kelahiran yang semula Nama: RUKUN RAMUN DANA, menjadi Nama: RUKUN NUR RAMUNDANA;
- Membayar biaya yang timbul dalam Permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku; Atau
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono); |