Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian kredit (SPK) nomor : 017101007565 antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp.279.970.929,- (Dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan agunan berupa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan sertipikat hak milik (SHM) nomor : 01872, atas nama KOMARUZAMAN, luas : 296 M2, lokasi di Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan / Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatior beslag) terhadap agunan berupa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan sertipikat hak milik (SHM) nomor : 01872, atas nama KOMARUZAMAN, luas : 296 M2, lokasi di Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan / Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum agunan berupa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan sertipikat hak milik (SHM) nomor : 01872, atas nama KOMARUZAMAN, luas : 296 M2, lokasi di Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan / Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat mengajukan keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|