Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
97/Pdt.P/2024/PN Idm SALIMAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2024/PN Idm
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SALIMAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untukĀ  seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama SUCIPTO telah meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina dikarenakan sakit pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2003;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu tentang kematian Suami Pemohon tersebut pada buku register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama Suami Pemohon bernama SUCIPTO;
  4. Membebankan biaya permohonan ini menurut ketentuan yang berlaku;

Atau

Apabila Hakim Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak