Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI INDRAMAYU
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2023/PN Idm DIMAS RAMADHAN Alias Katro Bin EDI SURASDI Kepala Kepolisian Resor Indramayu cq Satreskrim Indramayu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Idm
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat 155/YLKBH-LAPSAR/XI/2023
Pemohon
NoNama
1DIMAS RAMADHAN Alias Katro Bin EDI SURASDI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Indramayu cq Satreskrim Indramayu
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

 

Nomor : 155 /YLKBH-LAPSAR/XI/20223                      Indramayu, 9 November 2023

 

Kepada yang terhormat ;

Bapak Ketua Pengadilan Negeri Indramayu

Jalan Jenderal Sudirman No. 183 Indramayu

di –

Indramayu

 

 

Perihal : PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Untuk dan atas nama serta mewakili : ------------------------------------------------------

DIMAS RAMADHAN ALIAS KATRO BIN EDI SURASDI, No NIK/KTP. 3173052211020007, Umur 26 tahun (Indramayu, 27 April 1997), Agama Islam, beralamat di Blok B RT.013 RW.002 Desa Rambatan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon ;----------------------

Dengan ini menerangkan dan memberi kuasa Kepada ;

SUCIPTO, SH., WAWAN GUNAWAN, SH. KASNUDIN, SH. Semuanya  Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (YLKBH) “PEMBELA SUARA RAKYAT” beralamat di Jalan Kapten Arya Gang 19 No. 17 RT.004 RW.004 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu Jawa Barat Kode Pos - 45213, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 106/YLKBH-LAPSAR/X/2023 tanggal 26 Oktober 2023 (copy terlampir), baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, untuk selanjutya dalam surat permohonan ini di sebut sebagai  Pemohon ;----------------

Dengan ini Pemohon melalui kuasanya membuat, menandatangani serta mengajukan pemeriksaan Praperadilan atas pelanggaran-pelanggaran Hak-Hak Asasi Pemohon serta tidak terpenuhinya syarat formil dan materil sehingga tidak sah atas penangkapan, penahanan, Penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 38, dan 39 KUHAPidana yang telah dikenakan atas diri Pemohon, yang dilakukan oleh :

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT, cq. KEPALA KEPOLISIAN RESOR INDRAMAYU, cq. KEPALA SATUAN RESKRIM POLRES INDRAMAYU yang berlamat di Jalan. Gatot Subroto 03 Indramayu- 45213, untuk selanjutya dalam surat permohonan ini disebut sebagai  Termohon ;-------------------------------------------------------------------------------------

Adapun yang menjadi alasan-alasan dari diajukannya permohoanan Praperadilan   ini, oleh Pemohon adalah sebagai berikut :  --------------------------------------------

  1. Bahwa Pemohon  adalah seorang warga negera Indonesia yang berprofesi sebagai Karyawan toko, dalam hal ini Pemohon telah diduga melakukan Tindak Pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP yang terjadi pada Hari Sabtu Tanggal 15 Oktober 2022 sekira pukul 01.30 WIB, di Jalan. MT. Haryono Desa Terusan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu ;---------
  2. Bahwa, berkaitan dengan perkara tersebut diatas adalah perkara yang sudah pernah diperiksa didalam proses persidangan dengan perkara nomor: 267/ Pid. B/ 2023/PN. Idm. Dan telah diputus pada Tanggal 26 September 2023 ;---------
  3. Bahwa sebagaimana diketahui terhadap diri Pemohon sebelumnya tidak  pernah mendapat surat panggilan pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan dan atau dimintai keteranganya dalam kapasitas Pemohon baik sebagai saksi, ataupun sebagai tersangka ;--------------------------------------------------------------
  4. Bahwa, terhadap Pemohon dilakukan upaya paksa berupa penangkapan pada hari Kamis malam, tanggal 21 September 2023 sekitar pukul 23.30 WIB yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat Resor Indramayu di Jalan. Gatot Subroto 03 Indramayu- 45213 ;----------
  5. Bahwa, Pemohon langsung dilakukan upaya paksa tanpa surat perintah penagkapan, yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan kepada Pemohon serta pada saat penangkapan tidak didampingi oleh RT, RW Atau Perwakilan Pemerintah Setempat, sehingga dengan tidak seimbang Pemohon tidak dikasi kesempatan untuk melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon ;----------------------
  6. Bahwa, pada saat penagkapan terhadap diri Pemohon,  dilakukan secara tiba-tiba datang dan tanpa di dampingi RT, RW, atau pun perwakilan pemerintahan setempat yang di ikutkan sebagai saksi,  dengan cara membuka paksa pintu gerbang rumah Pemohon, sehingga mengakibatkan kerusakan, begitu pula dengan pintu rumah depan yang juga di buka secara paksa dan mengakibatkan kerusakan pada bagian kunci dan  begitu masuk kedalam rumah pihak kepolisian yang tidak diketahui namanya berjumlah empat orang langsung menanyakan dengan cara “Mana Dimas, Mana Dimas, Mana Dimas..? dan pertanyaan ini di sampaikan beberapa kali dalam bentuk penekanan kepada keluarga Pemohon, yang pada saat itu  Pemohon dalam keadaan tertidur dan langsung membangunkan dan membawanya ;-------------------------
  7. Bahwa, dengan kejadian tersebut Orang Tua Pemohon sempat menayakan “kenapa anak saya dibawa dan mau dibawa kemanah”  dan hanya bilang udah ntar ajah nanti mau dibawa di polres karna perkelahian dengan dibawa secara paksa dengan tidak menunjukan dokumen apapun dan pihak kepolisian tetap melakukan penangkapan terhadap Pemohon ;--------------------------------
  8. Bahwa, pada saat penangkapan, juga dilakukan Penggeladahan terhadap rumah milik Pemohon dan penyitaan terhadap barang-barang milik Pemohon yang dilakukan oleh penyidik kepolisian Resor Indramayu yang juga tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen pendukung lainya seperti Surat perintah penangkapan atasnama Pemohon, surat penggeledahan terhadap rumah Pemohon, surat penyitaan terhadap barang-barang Pemohon yang  terdiri dari:
  1. Satu Buah HP Merk OPPO A9 2020
  2. Satu buah kunci motor merk YAMAHA
  3. Satu unit sepeda motor merk/Tipe: YAMAHA/ 2 DP, Tahun: 2016, Nomor Polisi: E4081PAB, Warna Putih, Nosin: G3E0116019, Noka: MH3SG3120GK064212;----------------------------------------------------------------
  1. Bahwa, Pemohon kemudian dibawa dari rumah ke kantor kepolisian Polres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan. Selama pemeriksaan berlangsung, penyidik Polres selalu melakukan tekanan-tekanan dan pemaksaan, dimana Pemohon  dipaksa untuk mengakui, dan bertanggung jawab terhadap apa  yang tidak dilakukanya dan diperiksa tanpa diberi kesempatan untuk di dampingi oleh penasihat hukum;---------------------------------------------------------
  2. Bahwa berselang dua hari setelah penangkapan yaitu pada hari Sabtu Tanggal 23 September 2023, Pemohon baru menerima surat perintah penahanan dengan Nomor: SP. Han / 240/ IX / 2023/ Sat. Reskrim,  menerima Surat Perintah Penangkapan dengan Nomor. Pol : SP.Kap/ 326/ IX / 2023/ Sat. Reskrim namun dengan titimangsa tanggal 22 September 2023 dan dengan langsung ditetapkan sebagai Tersangka dengan nomor: S. Tap/ 227/ IX/ 2023/ Sat. Reskrim tanggal 22 September 2023 ;--------------------------------------------
  3. Bahwa kemudian pihak keluarga pada saat menjenguk di hari Sabtu Tanggal 23 September 2023 diserahkan pula surat pemberitahuan penahanan yang diserahkan kepada kelurga  dengan Nomor : B / 3705/ IX/ 2023/ Sat. Reskrim, tertanggal 22 September 2023, padahal terhadap diri Pemohon tidak terdapat bukti-bukti yang cukup sebagai salah satu alasan untuk dilakukannya penahanan ;---------------------------------------------------------------------------------
  4. Bahwa, Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan, yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) “praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law“. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka ;-----------------------------------------------------------
  5. Bahwa baik terhadap penangkapan dan penahanan, terhadap Pemohon serta penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang yang terdapat di dalam rumah Pemohon, hal ini telah melanggar pasal 17 jo pasal 21 ayat (1), pasal 32 jo pasal 33 ayat (2), (5), pasal 38 ayat (1) dimana berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses penangkapan yang dilakukan petugas Kepolisian Polres Indramayu  terhadap Pemohon terbukti bahwa proses penangkapan tersebut cacat formil karena telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) KUHAP yang menyatakan: “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.” Bahwa proses penangkapan terhadap Pemohon terbukti  telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) KUHAP yang menyatakan: “Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.”bahwa atas proses penagkapan dan penahan tersebut terdapat Cacat Formil sehingga syarat formil materil tidak terpenuhi ;---------------------------------------------------
  6. Bahwa ketentuan pasal 17 KUHAP menyatakan: “Perintah penangkapan dilakukan seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti pemulaan yang cukup.” Lebih lanjut penjelasan pasal 17 KUHAP menyatakan: “yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk adanya tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 1 butir 14. Pasal ini menunjukkan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.” Pasal 1 butir 14 menyatakan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.” Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum Pemohon baru diperiksa pada tanggal 22 September yang sebelumnya terhadap diri Pemohon tidak pernah di panggil, atau dimintai keteranganya baik sebagai saksi ataupun sebagi terlapor, sehingga dalam menentukan bahwa pemohon terbukti bersalah tersebut berdasarkan alat bukti apa ;-------------------------------------------------------------
  7. Bahwa, berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya tidak pernah dilakukan pemeriksaan oleh Termohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini pihak Kepolisian Reserse Kriminal polres Indramayu Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum Pemohon baru diperiksa pada tanggal 22 September yang sebelumnya terhadap diri Pemohon tidak pernah di panggil, atau dimintai keteranganya baik sebagai saksi ataupun sebagi terlapor, sehingga dalam menentukan bahwa Pemohon terbukti bersalah tersebut berdasarkan alat bukti apa ;-----------------------------------------------------------------------------------
  8. Bahwa apabila mengacu kepada surat panggilan tersebut, sebelumnya tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.sehingga Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon perkara A Quo ;------------------------------------
  9. Bahwa berkaitan dengan alat bukti dan keterangan terdakwa yang dalam keadaan di tekan, sama sekali tidak dapat dijadikan petunjuk atas telah terjadinya sebuah tindak pidana yang disangkakan pada Pemohon, karena berdasarkan ketentuan pasal 188 ayat (2) KUHAP, petunjuk hanya dapat diperoleh dari: (a) keterangan saksi; (b) surat dan (c) keterangan terdakwa ;---
  10. Bahwa berkaitan dengan penggeledahan berdasarkan ketentuan pasal 32 KUHAP menyatakan bahwa: Untuk Kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Pasal 33 ayat (2),(3), (4), (5) menyatakan bahwa :
  • Ayat (2) ;Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
  • Ayat (3) ; Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal tersangka atau penghuni menyetujuinya.
  • Ayat (4) ;Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh Kepala Desa atau Ketua Lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni menolak atau tidak hadir.
  • Ayat (5) ; Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau menggeledah rumah, harus dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah yang bersangkutan penggeledahan,

Bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dalam proses penggeledahan, yang dilakukan di rumah Pemohon tidak didasarkan pada ketentuan Pasal 33 KUHAP, pasal (2), (3), (4) dan (5);------------------------------------------------------

  1. Bahwa terkait dengan penyitaan dalam ketentuan pasal 75 ayat 1 huruf f KUHAP menyatakan bahwa: “Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang penyitaan benda” berdasarkan fakta-fakta hukum dalam proses penyitaan barang-barang yang diperoleh pada saat penggeledahan, tidak disertai dengan Berita Acara Penyitaan terhadap Satu Buah HP Merk OPPO A9 2020, Satu buah STNKB Nomor: 12228107, Satu unit sepeda motor merk/Tipe: YAMAHA/ 2 DP, Tahun: 2016, Nomor Polisi: E4081PAB,  Warna Putih milik orang tua Pemohon;------------------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak Pemohon, menurut KUHAP, pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur yudisial guna pemenuhan kerugian-kerugian serta pemulihan atau rehabilitasi atas tercemarnya nama baik Pemohon dan keluarga di tengah-tengah masyarakat, sebagaimana dikehendaki oleh pasal 9 ayat (5) Undang-undang No. 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Konvenan Internasional Tentang Hak sipil Politik yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang telah menjadi korban penangkapan atau penahanan yang tidak sah berhak atas kompensasi yang dapat diberlakukan.” Bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dalam melakukan penangkapan/penahanan terhadap Pemohon telah menimbulkan kerugian baik kerugian materil maupun kerugian im-materil, maka oleh sebab itu Pemohon dalam hal ini merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan sewenang-wenang oleh Termohon, bahwa pemohon adalah seorang yang bekerja secara terus menerus setiap harinya berpenghasilan Rp. 100.000/hari, oleh karena ditahan sewenang-wenang dari tanggal 22 September hingga sekarang berjumlah 1 setengah bulan x Rp. 100.000/harinya, maka Pemohon mengalami kerugian karena kehilangan penghasilan +-sebanyak  Rp.4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);-
  3. Bahwa akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah oleh Termohon, menyebabkan tercemarnya nama baik Pemohon, hilangnya kebebasan, menimbulkan dampak psikologis terhadap pemohon dan keluarga Pemohon, dan telah menimbulkan kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga di batasi dengan jumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah);-

 

Bahwa berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan tersebut diatas, maka kami mohon dengan segala kerendahan hati sudilah kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Indramayu agar berkenan memeriksa permohonan praperadilan dan selanya mohon kiranya segera diadakan sidang praperadilan terhadap Termohon sesuai dengan hak-hak Pemohon, sesuai dengan pasal 79 jo 78 jo 77 KUHAP, kami meminta: Pada waktu pemeriksaan praperadilan ini, mohon para Pemohon Materil dipanggil dan dihadapkan dalam persidangan Praperadilan dan didengar keterangan-keterangannya;

PRIMER :

  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan  Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan penangkapan terhadap diri Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  3. Menyatakan penahanan terhadap diri Para Pemohon oleh Termohon yang diajukan dalam Praperadilan ini adalah tidak sah;
  4. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon atas diri Para Pemohon, Rumah Para Pemohon adalah tidak sah;
  5. Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimikili Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP;
  6. Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan;
  7. Menghukum Termohon untuk mengembalikan barang lainnya kepada Pemohon terkait diatas;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian, berupa: Kerugian Materil: Membayar ganti kerugian materiil Karena Para Pemohon kehilangan sebanyak Rp 4.500.000 (empat juat lima ratus ribu rupiah) Kerugiaan Im-materil: Membayar ganti kerugian im-materil yang tidak dapat dinilai dengan uang, sehingga dibatasi dengan diperkirakan Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah);
  9. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 3 media televisi nasional. 3 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 5 Tabloid Mingguan Nasional, 5 Majalah Nasional, 1 Radio Nasional dan 3 Radio lokal;
  10.  Membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada Termohon;

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequl et bono). ------

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya