Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga surat perjanjian kredit (SPK) nomor : 019.101.004339 antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar total kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp.90.718.000,- (Sembilan puluh juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah) secara lunas, seketika dan tanpa syarat;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam gugatan ini;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan agunan berupa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan akta jual beli (AJB) nomor : 359/2009, atas nama SUKENI, luas 308 M2, Persil 54.D.I, Kohir C 581, lokasi Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita agunan (conservatior beslag) terhadap tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan akta jual beli (AJB) nomor : 359/2009, atas nama SUKENI, luas 308 M2, Persil 54.D.I, Kohir C 581, lokasi Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
- Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual di muka umum agunan berupa tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan akta jual beli (AJB) nomor : 359/2009, atas nama SUKENI, luas 308 M2, Persil 54.D.I, Kohir C 581, lokasi Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan putusan ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorad) meskipun Tergugat mengajukan keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan Negeri Indramayu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |